REJOGJA.CO.ID, CANBERRA -- Pemerintah Australia membuat undang-undang untuk melarang swastika dan simbol Nazi lainnya secara nasional karena peningkatan aktivitas sayap kanan. Jaksa Agung, Mark Dreyfus pada Kamis (8/6/2023) mengatakan, sebagian besar negara bagian Australia telah melarang simbol Nazi dan undang-undang federal akan memperkuatnya.
"Ada peningkatan dalam aktivitas ekstrem kanan yang penuh kekerasan semacam ini. Kami pikir sudah saatnya ada undang-undang federal yang akan saya bawa ke Parlemen minggu depan," kata Dreyfus kepada televisi Nine Network.
Dreyfus mengatakan, undang-undang itu juga akan melarang jual beli atau perdagangan yang mengandung unsur simbol Nazi. "Kami punya tanggung jawab untuk impor dan ekspor. Kami ingin melihat diakhirinya perdagangan memorabilia semacam ini atau barang apa pun yang mengandung simbol Nazi itu. Tidak ada tempat di Australia untuk menyebarkan kebencian dan kekerasan," ujar Dreyfus.
Undang-undang tersebut akan mencakup hukuman hingga satu tahun penjara bagi orang yang menampilkan simbol Nazi. Menampilkan simbol Nazi untuk tujuan keagamaan, pendidikan atau seni akan menjadi salah satu pengecualian dari larangan tersebut. Aturan ini tidak akan mempengaruhi penggunaan swastika untuk orang-orang yang menjalankan agama Hindu, Budha dan Jainisme.
Dreyfus mengatakan, jumlah neo-Nazi sangat sedikit. Tetapi agen mata-mata domestik utama, Organisasi Intelijen Keamanan Australia, telah menyuarakan keprihatinan tentang aktivitas mereka dalam tiga tahun terakhir.
“Ini adalah jumlah orang yang sangat sedikit. Saya berharap itu menjadi kecil dan pada akhirnya akan hilang,” kata Dreyfus kepada Australian Broadcasting Corp.