REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria pengangguran asal Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, berinisial MH (37 tahun) kedapatan membawa lari perempuan di bawah umur. Korban tercatat sebagai anak berusia 11 tahun dan bertempat tinggal di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polisi RW dan Satreskrim Polres Malang di sebuah homestay. "Lokasinya di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5/2023)," kata pria disapa Taufik ini saat dikonfirmasi Republika, Kamis (25/5/2023).
Dijelaskan, kasus berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan mendapat laporan salah satu warga. Warga melaporkan salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah sejak 20 Mei 2023. Saat itu, pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tak kunjung ketemu.
Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar tersebut dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Merespons laporan warga, Polisi RW Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.
Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun, upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga.
Korban mengatakan bahwa dia sedang bersama pelaku di daerah lain pada Senin (22/5/2023). Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban.
Saat ini aparat masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan keluarga. Sementara itu, korban saat ini sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Jika terbukti bersalah, kata dia, pelaku terancam pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan pasal 81 jo 76D atau pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Terduga pelaku mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.