REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi telah menutup tahapan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Ahad (14/5/2023). Dari ratusan bakal calon yang memenuhi syarat untuk mendaftar, terdapat 18 orang yang ternyata tidak mendaftarkan diri.
Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan ada 701 orang. Sebelumnya 700 orang. Bertambah satu orang usai gugatannya dimenangkan oleh Bawaslu Sulawesi Selatan.
Dari 701 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat untuk mendaftar itu, tercatat 18 orang tidak mendaftarkan dirinya ke KPU provinsi. Mereka terdiri atas 13 orang laki-laki dan 5 perempuan.
"Ada 18 orang bakal calon DPD atau 2,64 persen dari total keseluruhan (yang tidak mendaftarkan diri)" kata Idham kepada Republika.co.id, Selasa (16/5/2023).
Idham tak mengungkapkan identitas 18 orang itu dan mereka berasal dari provinsi mana saja. Dia juga mengaku belum mengetahui secara pasti alasan 18 orang yang sudah memenuhi syarat itu batal mendaftar sebagai calon DPD.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menduga, sebagian dari 18 orang itu urung mendaftar karena menyadari bahwa dirinya melanggar Pasal 15 ayat 1 hurf g Peraturan KPU Nomor 11/2023. Pasal tersebut merupakan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal itu pada intinya menyatakan bahwa mantan terpidana baru boleh menjadi calon DPD apabila sudah lima tahun bebas.
"Kami belum mengonfirmasi terkait hal tersebut. Kami perlu konfirmasi lebih pastinya nanti," kata Idham ketika ditanya alasan 18 orang itu batal mendaftar.
Di sisi lain, terdapat 683 bakal calon anggota DPD yang mendaftar secara resmi ke KPU provinsi di 38 provinsi. Artinya, sebanyak 97,43 persen dari total bakal calon anggota DPD yang mendaftar secara resmi.
"Komposisi dari 683 orang bakal calon DPD tersebut terdiri dari 548 orang lelaki dan 135 orang perempuan," ujar Idham tanpa mengungkapkan identitas mereka.
Dia menyebut, terdapat tiga provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak, yakni Jawa Barat dengan 55 orang, Aceh 30 orang, dan Riau 29 orang.
Sebaliknya ada empat provinsi dengan jumlah bakal calon DPD yang mendaftar paling sedikit, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara. Idham tak menyebutkan jumlah bakal calon yang mendaftar di empat provinsi tersebut.
KPU provinsi kini sedang memverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan 683 calon DPD yang sudah mendaftar itu. Para calon diberikan kesempatan memperbaiki dokumen yang bermasalah pada pertengahan Juli 2023, sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 11 September 2023.