Jumat 14 Apr 2023 07:39 WIB

Pemprov Jatim Berikan THR untuk Tenaga Honorer

Tenaga honorer hanya diberikan THR dengan besaran 50 persen dari gaji.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni menyatakan, Pemprov Jatim tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Hal itu dilakukan meskipun KemenPAN-RB hanya mengatur THR ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menjelaskan, besaran THR yang diterima tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jatim tidak sebesar ASN ataupun PPPK. Tenaga honorer di lingkup Pemprov Jatim hanya diberikan THR dengan besaran 50 persen dari gaji.

"Sesuai yang digariskan pemerintah pusat bahwa itu dapatnya 50 persen," ujarnya di Surabaya, Kamis (13/4/2023).

Terkait jumlah PTT di lingkungan pemprov yang akan mendapatkan THR lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah ada sebanyak 26 ribu orang. Pencairannya pun dilakukan bertahap. Saat ini, menurut Yuyun, ada yang sudah cair, ada yang masih dalam proses.

"Sesuai instruksi pemerintah pusat mulai tanggal 4 (April untuk pencairan THR). Kita sudah berjalan. Ada yang mulai kemarin, ada yang hari ini. Sampai sebelum cuti bersama (19 April 2023)," ujar Yuyun.

Yuyun belum dapat membeberkan secara rinci jumlah anggaran yang dianggarkan untuk THR PTT. Ia mengatakan, plafon anggaran itu ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim. Tapi untuk besaran THR tiap PTT, sekitar Rp 1,9 juta.

"Total anggaran plafonnya ada di BPKAD. Gaji PTT kita itu antara Rp 3,9 juta hingga Rp 4,2 juta sesuai UMK itu yang di Surabaya. Sekarang 50 persennya (untuk THR) diambil dari yang terkecil Rp 3,9 itu berapa," kata Yuyun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement