REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di salah satu wisma di Jalan Kaliurang, Sleman, Rabu (12/4/2023). Pada kegiatan tersebut total adegan yang diperagakan pelaku HP (23 Tahun) sebanyak 64 adegan. Sementara total adegan yang diperagakan pelaku dalam melakukan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 47 adegan.
"Untuk di lokasi wisma ini ada 47 adegan. 47 adegan ini termasuk beberapa lokasi yang kita asumsikan di wilayah lain, ada di alun-alun pekalongan, rumah , atau rumah persembunyian tersangka tersebut. Kita asumsikan total ada 47 adegan yang ada di wisma ini," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungka, di Kaliurang, Sleman, Rabu.
Selain menggelar rekonstruksi di wisma tempat pelaku memutilasi korban, polisi juga menggelar rekonstruksi di parkiran motor Rumah Sakit Bethesda. Tempat tersebut jadi tempat pelaku menjemput korban.
Lokasi lain yang juga dilakukan rekonstruksi yaitu mess tempat pelaku tinggal. Selain itu, rekonstruksi juga dilakukan di warmindo tempat pelaku makan sebelum akhirnya melarikan diri.
"Tersangka juga sempet membeli di toko bangunan gergaji kemudian juga yang dia sudah bawa ada pipa besi, kemudian ada pisau bayonet atau pisau komando kemudian cutter, kemudian membeli gergaji itu alat-alat yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya di wisma ini terhadap korban," jelasnya.
Dari hasil rekonstruksi tersebut diketahui pelaku melumpuhkan korban menggunakan pipa besi. Setelah korban tak sanggup melawan, pelaku kemudian menusuk korban menggunakan pisau bayonet dan menggorok leher korban.
"(Korban) Digorok di leher. Waktu dipukul dia masih setengah sadar, cuma tidak bisa membela diri. Ditambah dengan tusukan digorok," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui pelaku memutilasi tubuh korban menjadi tiga potongan besar dan 62 potongan kecil. Adapun pasal yang ditersangkakan adalah pasal pembunuhan berencana, disertai pasal pembunuhan dan dilapis dengan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu pasal 340 subsider 338 subsider 365 ayat 3 dengan ancama hukuman maksimal mati atau seumur hidup.