Selasa 04 Apr 2023 05:37 WIB

Selama Sebulan, 10 Pelaku Curanmor di Malang Berhasil Ditangkap 

Modus operandinya selalu diawali dengan merusak gembok pagar rumah.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REJOGJA.CO.ID, MALANG – Jajaran Polres Malang berhasil meringkus 10 pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi yang diungkap Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sepanjang Maret 2023.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, 10 pelaku tercatat melakukan aksinya di 45 TKP di beberapa kecamatan wilayah Kabupaten Malang. "Di antaranya Kecamatan Pakisaji, Wajak, Kepanjen, dan Lawang,” kata pria disapa Taufik ini di Malang, Senin (3/4/2023).

Dari 10 tersangka yang ditangkap, ada dua tersangka yang dalam melakukan aksinya selalu diawali dengan merusak gembok pagar rumah. Mereka adalah KS alias Teyeng (20 tahun) dan H alias Gobes (32 tahun). Keduanya merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Menurut Taufik, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Modus operandinya selalu merusak gembok pagar rumah kemudian melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah 33 kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Malang. Namun aparat menduga mereka lebih dari itu dalam melakukan pencurian. Peran KS sendiri mendampingi dan merusak pagar sementara H sebagai eksekutor serta menjual barang hasil curian kepada penadah.

Sejumlah 33 aksi pencurian yang di lakukan oleh pasangan itu yakni tersebar di wilayah Kabupaten Malang dan Malang Kota. Modusnya, yakni mereka pura-pura jalan di perumahan atau lingkungan permukiman yang sepi. "Begitu dilihat ada kendaraan sesuai target, keduanya memastikan keadaan sepi, baru digasak dengan menggunakan kunci T," jelasnya.

Taufik mengimbau kepada warga agar tidak ragu untuk untuk melaporkan kehilangan barang miliknya kepada Polisi. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus pidana yang dilaporkan sekaligus melakukan pencarian tanpa dipungut biaya. 

Kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Malang, Taufik juga mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam meletakkan kendaraan bermotor miliknya. Sebagai upaya pencegahan, pemilik motor dapat menambahkan kunci ganda maupun pengaman lain pada kendaraan. "Karena pelaku ini cepat sekali dalam beraksi, tidak sampai satu menit sudah bisa menggasak motor korban,” katanya.

Kini, para tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polres Malang. Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka setidaknya mendapatkan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement