REJOGJA.CO.ID, MAGELANG -- Polda Jawa Tengah telah membentuk tim khusus untuk mengembangkan peristiwa ledakan akibat bahan petasan, yang merenggut satu korban jiwa dan mengakibatkan 11 rumah mengalami kerusakan di lingkungan Dukuh Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahad (26/3) malam.
Tim yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng ini akan melakukan pengembangan insiden ledakan, terkait ditemukannya 10 kilogram bahan petasan dari dua orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya berinisial I.
Sedangkan bahan petasan yang diduga telah meledak hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan belasan bangunan rumah, diduga mencapai seberat 7,5 kg.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, ini menjadi peringatan bagi semua, dan pengembangan atas kasus ledakan di Kaliangkrik akan terus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain.
“Jajaran Polda Jateng sejauh ini telah mengungkap beberapa kasus akibat bahan petasan,” tegasnya, pada konferensi pers saat meninjau lokasi kejadian ledakan di Desa Giriwarno, Senin (27/3).
Seperti diketahui, hasil dari investigasi pascaperistiwa ledakan yang terjadi Ahad pukul 20.05 WIB, telah mengakibatkan kerusakan 11 rumah di sekitar sumber ledakan. Dengan rincian lima bangnan rumah rusak berat dan enam bangunan rumah rusak ringan.
Dalam peristiwa ini, satu korban meninggal dunia atas nama Mufid (33), yang berprofesi sebagai pekerja bangunan. Sementara tiga korban lain, masing-masing Nurhayah (41), Nailatul (18), dan Naela Janur (17), yang sempat dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang sudah dipulangkan.
Hari ini, kapolda bersama dengan kabiddokkes dan kabidhumas Polda Jateng mengunjungi lokasi ledakan di wilayah Dukuh Junjungan, Desa Giriwarno.
Turut mendampingi Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Dandim 0705/Magelang, Letkol Inf Jarot Susanto, dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Magelang, Nandan Cahyadi Pribadi.
Lebih lanjut, kapolda menyampaikan, selama bulan Ramadan serta Lebaran nanti masyarakat diimbau untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan, atau kembang api.
Karena ada ancamannya, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1). “Jadi tolong masyarakat untuk mengetahui ada sanksinya, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa,” tegas kapolda.