Rabu 08 Mar 2023 06:03 WIB

Sering Lakukan Curas Sadis, Dua Pria Malang Ditangkap

Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian Dengan Kekerasan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pencurian Dengan Kekerasan (Ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polres Malang akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dua pria tersebut acap menjambret hingga melakukan pembacokan kepada para korban.

Adapun kedua pelaku jambret yang diamankan Satreskrim Polres Malang yakni ME alias Pendik sebagai warga Tajinan, Kabupaten Malang. Kemudian pelaku berinisial S sebagai warga Tumpang, Kabupaten Malang. Mereka melakukan aksinya di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dan Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pelaku atas nama Pendik pada saat diamankan sempat melakukan perlawanan. Pelaku berusaha kabur dengan mengendarai mobil saat hendak diamankan. "Pelaku juga hampir menabrak anggota yang bertugas," ucapnya di Kabupaten Malang.

Jajaran kepolisian sendiri sempat mengeluarkan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan. Alhasil, petugas menembak ban mobil tersangka tetapi dia tetap tidak mau menyerah. Petugas pun akhirnya memecahkan kaca mobil lalu melakukan tindakan dengan menembak kaki pelaku.

Menurut Wahyu, keduanya melakukan aksi penjambretan pada Sabtu (23/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di Pagelaran, Kabupaten Malang. Kemudian juga melakukan aksi serupa pada Senin (25/2/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Karangploso, Kabupaten Malang.

Di TKP pertama, pelaku melakukan penjambretan pada seorang penjual bunga untuk ziarah kubur di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.  Modusnya, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura ingin membeli. Pada saat korban hendak membungkus bunga, pelaku langsung menarik kalung emas dan liontin yang saat itu sedang dipakai korban. 

Sementara itu, korban atas nama Siti Rohmah (53 tahun) di TKP kedua sedang berdiri di depan rumah. Korban sedang menunggu penjual sayur keliling yang biasa lewat. Kedua pelaku pun menghampiri korban. 

Selanjutnya, pelaku yang berinisial S turun dari motor dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Korban menjawab tidak mengetahui dan bergegas masuk rumah. 

Setelah korban berbalik badan, tersangka S membuntuti korban dan berusaha merampas perhiasan yang dipakai korban. Korban sempat melakukan perlawanan hingga S mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan mengayunkannya kepada korban.

Korban dibacok oleh pelaku ke arah kepala namun sempat ditangkis. Selanjutnya, celurit pun mengenai tangan korban sebelah kanan. "Setelah itu, anggota keluarga korban keluar dan turut menjadi korban karena tersangka S membacok para korban di bagian kepala" jelas Wahyu. 

Akibat kejadian ini, kedua pelaku pun dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP. Mereka mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement