Ahad 20 Jul 2025 21:05 WIB

Cerita Wanita Yogya Korban Human Trafficking di Kamboja, Disekap, Disetrum & Dipukuli

Mereka dipaksa menjadi scammer menipu rakyat Indonesia.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Puspa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). // Dok : Istimewa (Humas Pemda DIY).
Foto: Humas Pemda DIY
Puspa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus Penipuan yang Dilakukannya

Selama bekerja, Puspa menjelaskan penipuan dilakukan dengan modus investasi bodong melalui aplikasi. Korban diarahkan mengunduh aplikasi dari Google dan diminta top up secara bertahap, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Korban dijanjikan dapat menarik keuntungan dengan bimbingan dari admin yang tampak profesional.

Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam grup yang terdiri dari satu korban asli dan empat akun palsu yang menggunakan foto polisi, tentara, hingga wanita atau pria menarik. Grup ini dikendalikan oleh seorang mentor yang membangun kepercayaan korban. Korban yang tergoda akan diminta melakukan top up lanjutan hingga jutaan rupiah dan di tahap akhir, mereka diminta top up sebesar Rp15–18 juta, plus pajak tambahan Rp7–8 juta. Namun, saat akan menarik dana, hanya Rp1 juta yang bisa dicairkan.

"Jika mencoba menarik Rp10 juta, akan muncul alasan ‘kesalahan VIP’ dan korban diminta membayar tambahan Rp16 juta–Rp18 juta. Jika saldo korban besar, misalnya Rp50 juta, maka akan diminta membayar hingga Rp100 juta untuk memperbaiki sistem VIP," ungkapnya.

Dalam Perlindungan Dinsos DIY

Setelah berbulan-bulan disekap, Puspa akhirnya berhasil menghubungi KBRI meski terkendala statusnya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Ia sempat ditahan di imigrasi Kamboja selama sebulan sebelum dideportasi ke Indonesia. Usai kembali ke tanah air, Puspa kini mendapatkan pendampingan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang mengarahkan ke Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Saya dibantu semuanya dari mental, kebutuhan hidup, kebutuhan pangan pun saya dibantu sampai saat ini. Di situ saya mendapatkan bantuan pendampingan psikiater, pengobatan untuk biaya perobatan saya, makan, dan lainnya," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, membenarkan bahwa Puspa saat ini berada dalam program rehabilitasi sosial yang dikoordinasikan oleh Dinas Sosial DIY.  Pihaknya menerima rujukan dari instansi pusat dan segera menindaklanjuti dengan upaya pemulihan psikososial bagi korban.

"Kami dapat rujukan itu untuk kami rehabilitasi," kata Endang.

Proses rehabilitasi telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Dinas Sosial bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tenaga medis dan psikolog, untuk membantu pemulihan mental dan fisik korban.

"Dia ingin katanya mandiri, mau usaha, mau kerja lagi, begitu. Tapi kan ini perlu pendampingan, kami koordinasikan dulu dengan DP3AP2 (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) DIY," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement