Ahad 20 Jul 2025 19:19 WIB

Gubernur Jateng Ingatkan Warga Jangan Pakai BSU untuk Judol, Jika Ketahuan akan Dicabut

Terdapat 631.569 warga Jateng yang terdaftar sebagai penerima BSU.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengingatkan warganya tak pakai BSU untuk judol.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengingatkan warganya tak pakai BSU untuk judol.

REJOGJA.CO.ID, BOYOLALI -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi meminta warga Jateng penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) memanfaatkan dana tersebut sebagaimana mestinya. Dia memperingatkan agar BSU tidak digunakan untuk judi online (judol). 

"Pesan saya, gunakan (BSU) untuk kesejahteraan, jangan digunakan yang aneh-aneh seperti buat judol (judi online)," kata Luthfi saat mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia Cabang Boyolali, Jumat (18/7/2025). 

Terdapat 631.569 warga Jateng yang terdaftar sebagai penerima BSU. Sejauh ini, BSU, yang berjumlah Rp 600 ribu untuk Juni-Juli, telah dicairkan untuk 436.986 penerima atau 69,2 persen. 

"Sudah banyak (yang menerima) di tempat kita. Ini menunjang masyarakat untuk semua profesi. Artinya kita tinggal me-manage agar tepat sasaran, terus digunakan pada porsinya bagi penerima. Itu yang paling penting. Kita melakukan pengawasan dari dinas ketenagakerjaan," kata Luthfi.

Saat memantau pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia Cabang Boyolali, Wapres Gibran Rakabuming Raka berpesan agar BSU dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan produktif. Dia memperingatkan BSU tak digunakan untuk aktivitas negatif seperti judol. Sebab jika terdeteksi tak dipakai sebagaimana semestinya, bantuan akan dicabut. 

"Gubernur, bupati, dan wali kota saya minta ikut memonitor agar bantuan terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan penggunaan untuk hal positif," ujar Gibran. 

Pemerintah menyalurkan BSU untuk periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan. Pencairan rencananya dilakukan sekaligus pada Juni. Masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh Rp600 ribu. 

Terdapat beberapa syarat penerima BSU, antara lain: buruh/pekerja, WNI, terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan upah paling besar Rp3,5 juta per bulan.

Dana BSU bersumber dari APBN sebesar Rp10,72 triliun. Tujuan penyaluran BSU adalah meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional. (Kamran Dikarma)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement