Sabtu 19 Jul 2025 16:01 WIB

Gubernur Jateng Peringatkan Warga tak Gunakan BSU untuk Judol

Gubernur Jateng dampingi Wapres Gibran pantau pembagian BSU di Boyolali.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Hasanul Rizqa
Seorang penerima manfaat berpose usai mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia. (ilustrasi)
Foto:

Pemerintah menyalurkan BSU untuk periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan. Pencairan rencananya dilakukan sekaligus pada Juni. Masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh Rp600 ribu.

Terdapat beberapa syarat penerima BSU, antara lain: buruh/pekerja, WNI, terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan upah paling besar Rp3,5 juta per bulan.

Dana BSU bersumber dari APBN sebesar Rp10,72 triliun. Tujuan penyaluran BSU adalah meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement