Rabu 30 Apr 2025 14:01 WIB

Pemkab Bantul Siap Bantu Mbah Tupon Peroleh Kembali Hak Sertifikat Tanahnya

Permasalahan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon turut menjadi perhatian kementerian.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Kediaman Mbah Tupon di Bantul yang terancam disita diduga ulah mafia tanah.
Foto: Wulan Intandari
Kediaman Mbah Tupon di Bantul yang terancam disita diduga ulah mafia tanah.

REJOGJA.CO.ID, BANTUL --  Pemerintah Kabupaten Bantul siap membantu sekaligus memfasilitasi Mbah Tupon untuk mendapat kembali hak terhadap sertifikat tanahnya. Diketahui tanah pribadi milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi di Desa Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul itu terancam disita diduga akibat ulah mafia tanah.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparman yang menyambangi langsung kediaman Mbah Tupon ini menyampaikan komitmen Pemkab untuk berdiri tegak di pihaknya. Bantuan hukum tanpa biaya juga dijanjikan, termasuk pengacara jika dibutuhkan, untuk mengkawal kasus tersebut dan merebut kembali hak yang seharusnya menjadi milik Mbah Tupon.

"Ini menjadi perhatian. Kami (Pemkab Bantul) di pihak Pak Tupon dan akan memfasilitasi semua yang beliau butuhkan untuk mendapatkan kembali haknya. Jika perlu pengacara, kami siapkan tanpa biaya," katanya, Senin (28/4/2025).

Meski pendampingan dapat datang dari berbagai pihak, Suparman menegaskan Pemkab Bantul tetap akan memantau dan mengawal proses hukum yang berjalan. Saat ini, kasus tersebut telah dibawa ke ranah hukum dan akan diselidiki oleh kepolisian daerah DIY.

Suparman menyebut  ketidakmampuan Mbah Tupon dalam hal membaca dan menulis diduga kuat dimanfaatkan oleh pelaku sebagai celah untuk merampas hak terhadap sertifikat tanah tersebut.

"Kami akan terus mendampingi Pak Tupon. Bapak Bupati sendiri sangat atensi terhadap kasus ini, agar kejadian serupa tidak menimpa warga lainnya,” ucap dia.

Tak hanya itu saja, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga memberikan atensi terhadap Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah tersebut. Mereka sudah melakukan pemblokiran internal demi keamanan.

Kepala Kantor BPN Bantul, Tri Harnanto mengatakan permasalahan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon turut menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Untuk menjaga keamanannya, pihaknya melakukan blokir internal.

"Pak Tupon juga sudah mengajukan blokir. Blokir, tapi karena kementerian juga intens terhadap kasus ini, kami juga akan mengupayakan melakukan blokir internal untuk lebih amannya,” kata dia.

Sementara sebagai langkah awal, BPN Bantul juga melakukan pengumpulan dokumen-dokumen di kantornya. Dalam proses pembuktian unsur pidana, kata Tri, kini Polda DIY tengah melakukan penyelidikan. Jika benar didapati adanya unsur pemalsuan, maka dipastikan ada cacat administrasi sehingga pencatatan itu dapat dibatalkan.

"Nanti ada catatan administrasi, bisa dibuktikan terhadap keputusan dari unsur pidananya berarti memang ada unsur-unsur ketidakbenaran terhadap data-data ataupun muatan-muatan tanda tangan di dalam akta,” ujarnya.

Awal Mula Kasus Mbah Tupon

Sebelumnya, insiden yang menimpa Mbah Tupon ini bermula saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya. Kala itu total tanah Mbah Tupon 2.100 meter persegi dan seluas 298 meter persegi dijual ke seseorang berinisial BR. Sedangkan 90 meter dihibahkan untuk jalan perkampungan dan 54 meter lagi untuk gudang RT. 

Singkat cerita, proses jual beli dan pecah sertifikat sudah selesai, namun BR masih memiliki utang pembayaran tanah senilai Rp 35 ke juta ke Tupon. Alhasil, alih-alih melunasi, BR justru menawarkan utangnya ke Mbah Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Mbah Tupon yang seluas 1.655 meter persegi. Tawaran itu pun disepakati oleh Mbah Tupon.
 
Naas, dalam prosesnya, dia lantas diajak oleh T, seorang perantara BR untuk menandatangani sejumlah dokumen yang Mbah Tupon tidak tahu soal apa isinya, mengingat kondisi Mbah Tupon tak bisa baca tulis.

Kemudian insiden itu menjadi semakin pelik saat ada petugas bank yang datang kerumah untuk menanyakan sekaligus menginformasikan bahwa tanah tersebut masuk sebagai agunan pinjaman dan akan dilelang lantaran tidak dibayar angsurannya. Sontak kedatangan pihak bank ini membuat kaget Mbah Tupon dan keluarga yang tidak mengetahui apa yang terjadi pada sertifikat tanahnya itu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement