Rabu 19 Mar 2025 11:49 WIB

Kemenhut Bantah Pembatasan Drone dan Penutupan Wisata Bromo karena Temuan Ladang Ganja

Ladang ganja hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polres Lumajang.

Rep: Lintar satria zulfikar/ Red: Karta Raharja Ucu
Ladang ganja ditemukan di Gunung Bromo.
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Ladang ganja ditemukan di Gunung Bromo.

REJOGJA.CO.ID,  MALANG -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyebut pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata tidak berkaitan dengan penemuan ladang ganja di Kawasan Pelestarian Alam. Kementerian Kehutanan menegaskan langkah-langkah TNBTS tidak berkaitan dengan kasus narkotika.

Dalam pernyataannya, Selasa (18/3/2025) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Resor Lumajang.

Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan  tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, serta dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan hal tersebut tidak benar. Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement