REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua RW 06 Jatimulyo Baru, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta bernama Sunarko meminta maaf atas diterbitkannya surat terkait penolakan Pondok Pesantren Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta. Sunarko pun mengklarifikasi munculnya surat tersebut.
Surat tersebut berisikan agar ponpes tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan suara-suara yang mengganggu lingkungan. Termasuk menghafal Alquran dengan melafalkannya, terutama pada jam belajar masyarakat dan saat warga beristirahat.
Dalam surat itu juga diminta agar ponpes yang disediakan untuk santri putri di kawasan Perumahan Jatimulyo Baru untuk dipindahkan ke luar komplek perumahan. Dari surat yang ditandatangani Ketua R6 06, Sunarko itu bahkan memberikan waktu selama satu tahun terhitung sejak 3 Februari 2025 kepada pihak ponpes dan PCM Tegalrejo agar memindahkan ponpes.
Pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalrejo, Hariyono mengatakan, persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan pihak RW melalui mediasi yang juga dihadiri oleh warga, camat, polsek, hingga Koramil. Surat tersebut bahkan sudah dicabut oleh pihak RW.
“Intinya mereka memang khilaf, tidak ada unsur yang ditafsirkan banyak pihak untuk penistaan (agama) dan sebagainya. Jadi murni kekhilafan, juga karena itu semangat dari para pengurus warga untuk memelihara dinamika, memelihara kebersamaan,” kata Hariyono kepada Republika saat ditemui di Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (20/2/2025).