REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Polsek Sewon baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap pencuri burung kontes di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pelaku melakukan aksinya di rumah kediaman SWDS, pemilik burung kontes, yang berada di Desa Ngireng-Ngireng, Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Pelaku pencurian adalah EW (35 tahun) dari Desa Ngireng-Ngireng, Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Kabupaten Bantul.
Kanit Reskim Polsek Sewon, AKP Rudianto, mengungkapkan burung yang dicuri dari rumah korban yaitu satu burung murai batu kombinasi oranye putih, satu burung kenari jenis scoot fancy warna kuning polos, ta satu burung love bird jenis lutino.
“Kejadian pencurian tersebut pada hari Rabu, 4 Desember 2024 pukul 23.15. Pada saat itu korban bangun tidur dan keluar rumah melihat ketiga jenis burung dan sangkarnya tersebut sudah tidak ada di tempat,” tutur Rudianto saat jumpa pers di Polsek Sewon, Senin (20/1/2025).
Korban langsung mengecek CCTV miliknya dan melihat pelaku pencuri burungnya yaitu seorang pria berbadan kecil bersama satu teman yang sudah stand by di atas motor matic.
“Dengan adanya kejadian tersebut SWDS melaporkan ke Polsek Sewon dan si korban mengalami kerugian sebesar 9 juta,” kata Rudianto.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskim Polsek Sewon langsung menindaklanjuti dan menyelidiki si pelaku yang ditengarai bekerja menjadi tukang parkir di Pasar Kranggan Kota Yogyakarta.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Sewon menemukan identitas terduga pelaku pencurian yaitu EW.
“Pelaku mengakui tindakan tersebut dan Jajaran Polsek Sewon menemukan sejumlah barang bukti berupa sangkar burun berbentuk kotak bewarna coklat, serta satu burung murai batu warna hitam kombinasi oranye putih,” jelasnya.
Kemudian terdapat barang bukti dua lembar sertifikat piagam penghargaan dari Pasthy dan D’Nitem Kicau Mania, satu jaket hoodie hijau, celana jeans abu-abu, dan topi warna hitam bertulis New York.
“Kami sampaikan juga bahwa burung-burung tersebut telah dijual online dengan harga murah. Satu burung dijual seharga Rp 600 ribu, padahal burung tersebut burung kontes," katanya menambahkan.
Atas tindakannya tersebut EW sebagai pelaku pencurian terkena tindak pidana sesuai yang ada di pasal 363 KUHP yaitu dipenjara maksimal 7 tahun.
Dalam jumpa pers tersebut, EW mengungkapkan bahwa dia tidak berencana melakukan pencurian tersebut. Dia juga menyesali perbuatannya.
“Tidak direncanakan, ketika melewati rumah korban dan melihat burung-burung tersebut langsung mengambilnya. Iya menyesal. Menyesal karena menjual burung dengan harga murah dan menyesal karena mencuri," kata EW.
“Uangnya sudah habis, untuk kebutuhan sehari-hari," katanya menambahkan.
Reskim Polsek Sewon juga menjelaskan bahwa EW sudah tiga kali ini menjadi tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan pernah ditangkap karena kasus narkoba.