Senin 27 May 2024 11:08 WIB

Nilai ASPD dan Rapor Digunakan untuk Seleksi PPDB di Yogyakarta 

Dengan menggabungkan nilai rapor dan ASPD, seleksi PPDB dinilai lebih adil.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Siswa kelas VI mengerjakan soal Asesmen Standar Penilaian Daerah (ASPD) tingkat SD di SDN Lempuyangwangi, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa kelas VI mengerjakan soal Asesmen Standar Penilaian Daerah (ASPD) tingkat SD di SDN Lempuyangwangi, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

REJOGJA.CO.ID,  YOGYAKARTA — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta melakukan perubahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2024/2025. Salah satunya dengan menggabungkan nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan rapor lima semester.

Tahapan PPDB tahun 2024 di Kota Yogyakarta akan mulai dilakukan pada Juni 2024. Disdikpora Kota Yogyakarta juga membuka layanan informasi dan konsultasi di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta mulai awal Juni, serta untuk informasi dan konsultasi PPDB Kota Yogyakarta dapat diakses melalui nomor 0895 366 322 211.

"Tahun kemarin kita hanya menggunakan seleksi nilai ASPD, tapi untuk tahun ini nilai gabungan," kata Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti belum lama ini.

Tyasning mengatakan, dengan menggabungkan nilai rapor dan ASPD, seleksi PPDB dinilai lebih adil karena perkembangan anak dari waktu ke waktu dapat dilihat stabil atau tidak. Bobotnya sendiri yakni 80 persen ASPD dan rapor 20 persen.

"Kita sudah sosialisasi di semua lini, baik itu wali murid kelas enam dan masyarakat di wilayah, guru dan kepala sekolah," ucapnya.

Dijelaskan bahwa ada beberapa jalur PPDB di 2924 ini. Mulai dari jalur bibit unggul dengan kuota 10 persen, jalur zonasi radius dengan kuota 15 persen, jalur zonasi daerah sebesar 44 persen, jalur prestasi daerah 10 persen, jalur afirmasi Kartu Menuju Sejahtera (KMS) 11 persen, jalur afirmasi disabilitas lima persen, jalur perpindahan orang tua dan kemaslahatan guru lima persen. 

Dikatakan bahwa jalur zonasi radius dan daerah menggantikan zonasi wilayah dan mutu dalam PPDB tahun 2023. "Semua jalur PPDB menggunakan nilai gabungan ASPD dan nilai rapor. Tapi untuk bibit unggul seleksi dengan rapor di awal. Tapi seleksi selanjutnya seleksi dengan nilai ASPD," jelasnya.

Tyasning juga menyebut bahwa kelemahan dalam PPDB sebelumnya juga diperbaiki di tahun 2024 ini. Seperti jalur zonasi yang dulu berdasarkan wilayah, namun di tahun ini berdasarkan radius yang hanya ditujukan untuk calon peserta didik penduduk Kota Yogyakarta, dan statusnya dalam Kartu Keluarga (KK) adalah anak atau cucu. 

Sedangkan, pada PPDB tahun 2023 lalu, status famili lain masih diakomodasi di jalur zonasi wilayah, sehingga menjadi permasalahan. “Sekarang untuk lebih menyaring bahwa penduduk Yogyakarta, KK harus jadi satu dengan orang tua atau wali dan statusnya harus cucu atau anak. Selain itu harus membuat surat pernyataan dia berdomisili sesuai dengan KK-nya,” ungkap Tyasning.

Tidak hanya itu, perubahan lainnya dalam seleksi PPDB tahun ini juga pada jalur perpindahan orang tua dan kemaslahatan guru dengan kuota lima persen. Menurutnya, untuk PPDB perpindahan orang tua, pada tahun sebelumnya berdasarkan surat keputusan (SK) mutasi orang tua diakomodasi sampai tiga tahun. 

Namun, dalam PPDB 2024 di Kota Yogyakarta ini, SK mutasi orang tua hanya berlaku satu tahun. "Jika lebih dari satu tahun, tidak bisa menggunakan PPDB jalur perpindahan orang tua," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement