REJOGJA.CO.ID, SURABAYA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Jawa Timur, mendeportasi warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial RBA lantaran melanggar izin tinggal (overstay). WNA Malaysia itu disebut telah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 165 hari.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jatim, Herdaus, mengatakan, WNA Malaysia itu diamankan pada Senin (22/4/2024) dan langsung dideportasi keesokan harinya.
Tindakan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Jember mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya WNA yang tinggal lama di Perumahan Taman Gading, Jember. Setelah ditelusuri, ternyata RBA enggan kembali ke negaranya setelah tercantol calon istrinya yang merupakan warga Jember.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang digunakan oleh RBA tersebut menggunakan visa exemption atau bebas visa kunjungan, yang berlaku hingga 9 November 2023,” kata Herdaus, Selasa (24/4/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah, mengatakan, RBA datang ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada 11 Oktober 2023, dengan tujuan berwisata. “Setelah itu RBA langsung menuju Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM,” ujar dia.
Menurut Erdiansyah, RBA yang kerasan hidup di Jember kemudian memutuskan tinggal di Perumahan Taman Gading sejak Desember 2023. Ia tinggal di Jember berbekal tabungan. “Jadi, untuk biaya makan sehari-hari ya menggunakan uang tabungannya itu,” kata Erdiansyah.