REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA — Sebanyak 1.313 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Mendapat pemotongan masa pidana itu, ada 14 WBP yang langsung bebas.
“Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di lapas/rutan yang telah berjalan selama ini,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/4/2024).
Dari keseluruhan WBP yang mendapat remisi itu, 231 orang di antaranya terkait tindak pidana khusus. Seperti 218 WBP yang terkait kasus narkotika, sembilan WBP kasus korupsi, dan tiga WBP yang terkait kasus pembalakan liar (illegal logging).
Agung mengharapkan pemberian remisi ini dapat memotivasi dan menguatkan tekad WBP untuk terus berbenah diri untuk menjadi insan yang lebih baik.
“Pemasyarakatan ini mempunyai tanggung jawab untuk membina para WBP, sehingga mereka menyadari kesalahan dan bisa kembali ke arah yang lebih baik. Nantinya ketika mereka bebas juga dapat mandiri, serta diterima masyarakat,” ujar dia.