REJOGJA.CO.ID, PONOROGO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyebut ada kebijakan menaikkan tarif parkir sementara di beberapa lokasi pada momen Lebaran 2024. Tarif parkir insidental itu disebut akan diberlakukan hingga 22 April 2024.
“Kita naikkan agar seragam dan terkendali, tapi juga tidak sampai memberatkan masyarakat,” kata Kepala Bidang Sarana Prasarana Lalu Lintas Dishub Kabupaten Ponorogo Setyo Budiono, Senin (8/4/2024).
Tarif parkir insidental untuk sepeda motor ditetapkan Rp 3.000, di mana normalnya Rp 2.000. Untuk kendaraan roda empat atau mobil ditetapkan Rp 5.000, sedangkan normalnya Rp 3.000. Sementara itu, tarif parkir bus menjadi Rp 10 ribu dari tarif normal Rp 5.000.
Setyo mengatakan, tarif parkir insidental itu hanya diberlakukan di kawasan tertentu. Seperti di wilayah perkotaan sekitar lokasi Pasar Malam, yakni di ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, serta parkir jalan di sekitar kawasan alun-alun. Begitu juga di sekitar kawasan wisata Telaga Ngebel.
“Tarif insidental khusus di kawasan tepi jalan. Jika ada yang memiliki lahan yang dijadikan tempat parkir, itu bukan kewenangan kami,” kata Setyo.
Menurut Setyo, selain untuk pengendalian, kebijakan menaikkan sementara tarif parkir itu diharapkan dapat membantu pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir selama agenda Pasar Malam. Targetnya disebut sekitar Rp 50 juta.
“Target kami minimal Rp 2 juta per malam melihat antusiasme masyarakat Ponorogo yang tinggi untuk ke Pasar Malam,” ujar Setyo.