REJOGJA.CO.ID, SURABAYA — PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan para pemudik yang menggunakan kereta soal ketentuan barang bawaan atau bagasi. Bagi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, penumpang kereta diperbolehkan membawa barang atau bagasi tanpa dikenakan bea dengan ketentuan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 desimeter kubik. Adapun dimensi maksimalnya 70 kali 48 kali 30 sentimeter dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).
“Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan bea sebesar Rp 10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi,” kata Luqman, Senin (1/4/2024).
Untuk barang bawaan dengan volume lebih dari 200 desimeter kubik (dimensi 70 kali 48 kali 60 sentimeter), Luqman mengatakan, tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barang tersebut dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api, seperti KAI Logistik.
Ada juga sejumlah barang yang dilarang dibawa penumpang saat menaiki kereta api. Di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta senjata api atau senjata tajam. Selain itu, benda yang mudah terbakar atau meledak, serta benda yang berbau busuk atau amis. Penumpang juga tidak diperkenankan membawa binatang.
Sebagai imbauan kepada calon penumpang terkait barang bawaan, Luqman mengatakan, KAI akan menyampaikan informasi melalui SMS maupun WhatsApp (WA) sebelum hari keberangkatan. “Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api,” ujar dia.