REJOGJA.CO.ID, TEMANGGUNG — Tera ulang dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM).
Proses tera ulang itu dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung bersama Polres Temanggung.
Menurut Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung Ipda Purbo Tri Wiyoso, tera ulang ditujukan agar pengelola SPBU menjual BBM sesuai takaran, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Kami mengecek produk BBM, seperti Pertalite, Pertamax, dan solar yang keluar dari mesin pompa sesuai takaran,” kata Purbo, Jumat (29/3/2024).
Penera Ahli Madya Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Suyoto, mengatakan, tera ulang ini meliputi pengecekan tanda tera, kunci segel, serta pengujian volume dengan menuangkan minyak sebanyak 20 liter pada alat bejana ukur. “Selain di SPBU, kegiatan tera ulang ini juga akan dilakukan di Pertamina Shop atau Pertashop,” kata dia.