REJOGJA.CO.ID, BANYUWANGI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap para marbut masjid atau mushala. Untuk itu, para marbut difasilitasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, marbut berperan penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban tempat ibadah. “Terima kasih kepada para bapak-bapak penjaga masjid, memperlancar ibadah para jamaah,” ujar dia, Ahad (3/3/2024).
Sebagai bentuk perlindungan, Bupati mengatakan, pemkab menargetkan 1.800 marbut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahap awal, kata dia, ada 800 marbut yang sudah difasilitasi untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi marbut adalah bagian dari komitmen Banyuwangi untuk melindungi warganya melalui program jaminan sosial. Sebelumnya bantuan serupa telah diberikan kepada kader posyandu, ketua RT/RW se-Banyuwangi, dan lainnya,” ujar Bupati.
Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi Lukman Hakim mengatakan, para marbut difasilitasi untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). “Kami berharap bantuan ini memberikan rasa aman dan penghargaan yang lebih kepada para marbut yang telah mengabdikan diri dalam tugas-tugas mereka,” ujar dia.
Menurut Lukman, para marbut di Kabupaten Banyuwangi akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, hingga mencapai target 1.800 orang. “Nantinya akan ditambahkan sesuai dana infak yang ada, hingga seluruh marbut bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Lukman.