Sabtu 17 Feb 2024 20:48 WIB

Rekap Suara Tingkat Kecamatan di Kediri Dimulai, Diprediksi Sampai 5 Hari

Bawaslu Kota Kediri terus memantau rekapitulasi penghitungan suara.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Kotak berisi surat suara Pemilu 2024.
Foto: Republika/Prayogi
(ILUSTRASI) Kotak berisi surat suara Pemilu 2024.

REJOGJA.CO.ID, KEDIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, mulai melangsungkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan, Sabtu (17/2/2024). Rekapitulasi dilakukan secara bersamaan di tiga kecamatan.

Untuk rekapitulasi penghitungan suara di wilayah Kecamatan Kota digelar di Kelurahan Semampir. Sedangkan rekapitulasi suara wilayah Kecamatan Pesantren dan Mojoroto digelar di masing-masing kantor kecamatan. “Rekapitulasi dimulai Sabtu hari ini dan kami prediksikan lima hari selesai,” kata Anggota KPU Kota Kediri M Wahyudi, Sabtu.

Baca Juga

Pada hari pertama rekapitulasi tingkat kecamatan ini, menurut Wahyudi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) membutuhkan waktu yang terbilang lama, antara 45 menit hingga satu jam. PPS masih mencari pola cepat untuk pembacaan formulir Model C hasil Pemilu 2024. “Diselesaikan dulu masing-masing TPS (tempat pemungutan suara), membutuhkan waktu sekitar 45 menit. Kalau selesainya juga dari musyawarah saksi,” katanya.

Menurut Wahyudi, ada kendala juga berupa penyesuaian beberapa data dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Dimungkinkan, kata dia, saat proses unggah dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada kesalahan pembacaan.

Wahyudi mengatakan, beberapa masalah tersebut bisa diselesaikan, sehingga rekapitulasi bisa terus berjalan. Di mana setiap TPS dibacakan dari hasil pemilihan suara pemilu presiden-wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kota Kediri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan, pihaknya secara intensif memantau rekapitulasi penghitungan suara ini agar sesuai ketentuan. “Anggota sudah kami bekali untuk formulir model C salinan (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS). Hasil itu disandingkan dengan dokumen formulir Model C hasil rekapitulasi, apakah sama atau tidak,” kata dia.

Saat rekapitulasi itu, Yudi mengatakan, saksi dapat mengajukan keberatan. Berkas hasil dokumen C1 bisa dibuka untuk memastikan keabsahannya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement