REJOGJA.CO.ID, KULON PROGO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menemukan spanduk bernada politik uang di wilayah Kapanewon/ Kecamatan Temon. Spanduk itu pun ditertibkan.
Berdasarkan dokumen foto Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, spanduk yang ditertibkan tersebut bertuliskan “Nolak 50’an, kabeh mundak Bosss....!!!, 200 tak coblos”.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, berharap masyarakat menolak politik uang pada Pemilu 2024. Untuk itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berupaya menggaungkan “toldadu” atau “tolak daulat duit”.
“Tolak daulat duit merupakan agenda pemilu yang urgen di tengah kian permisifnya kita pada praktik politik uang dengan aneka ragam modusnya. Padahal, politik uang akan membajak pemilu, sehingga yang berkuasa atau berdaulat tidak lagi rakyat, tapi duit, pemodal, dan caleg dan peserta pemilu yang sekadar bermodal cuan,” kata Marwanto.
Menurut Marwanto, politik uang merupakan penyakit kronis dan serius bagi demokrasi. Karenanya, Bawaslu ingin semangat “toldadu” bisa digelorakan. Untuk itu, kata dia, dibutuhkan juga kerja sama berbagai pihak yang peduli terhadap jalannya pemilu yang sesuai ketentuan.
“Jika sinergi itu telah bertemu dengan momentum, niscaya ledakan dahsyat menolak politik uang akan membahana di penjuru negeri,” kata Marwanto.
Marwanto mengimbau masyarakat menghindari praktik politik uang. Masyarakat diminta melapor kepada Bawaslu Kabupaten Kulon Progo jika menemukan ada pihak yang melakukan politik uang menjelang hari pemungutan suara.