REJOGJA.CO.ID, SLEMAN — Polisi menangkap lima tersangka terkait kasus pembacokan yang terjadi di dekat Markas Polda (Mapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat tindak kejahatan itu.
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial JA (18 tahun), NR (18 tahun), TIS (19 tahun), BDN (18 tahun), dan AA (19 tahun). “Masih ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yang kami akan kejar dan tangkap,” kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, Senin (22/1/2024).
Endriadi menjelaskan, kasus pembacokan itu terjadi pada 28 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, kata dia, korban bersama rekannya hendak mencari makan di daerah Seturan. Korban berangkat dari tempat kos di Jalan Kaliurang.
Namun, warung makan yang didatangi ternyata sudah tutup. Lalu korban dan rekannya kembali mencari warung makan lain. “Saat balik kanan melewati Jalan Perumnas III, kebetulan di jalan tersebut melewati para pelaku, berjumlah delapan orang, dengan empat kendaraan sepeda motor,” kata Endriadi.
Saat korban melewati gerombolan bermotor itu, menurut Endriadi, tiba-tiba korban dikejar. Korban yang panik kemudian berupaya melarikan diri. Gerombolan tersangka masih mengejar korban. Lantas salah satu tersangka, yang membawa celurit panjang, menyeret senjata tajam itu di jalanan dan membacokkannya kepada korban.
Pembacokan itu terjadi di dekat Mapolda DIY. “Setelah membacok korban, para pelaku lari ke arah barat dan korban kemudian menyeberang ke kantor Polda DIY dan ditolong oleh petugas piket dan dibawa ke rumah sakit,” kata Endriadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Endriadi, gerombolan tersangka itu rencananya melakukan perkelahian dengan kelompok lain di wilayah Jombor. Namun, lawan yang dimaksud tidak muncul, sehingga mereka kembali ke titik kumpul. Gerombolan tersangka ternyata melakukan penganiayaan terhadap korban yang tidak tahu apa-apa.
Endriadi mengatakan, tersangka ditangkap pada 10 Januari 2024. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam celurit panjang, tiga celurit, dan dua sepeda motor tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman minimal sepuluh tahun penjara.