REJOGJA.CO.ID, KUDUS — Jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah, menggencarkan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Razia knalpot ini tengah diintensifkan hingga 20 Januari 2024.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, mengatakan pihaknya melakukan razia sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong. Menurut dia, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Hal itu jelas membahayakan dan banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke kami terkait suara berisik dari knalpot brong ini,” kata Hermawan, Rabu (3/1/2024).
Karena itu, Hermawan menyampaikan komitmen jajaran Satlantas Polres Kudus untuk menindak kendaraan dengan knalpot brong. Terbaru, polisi menyita 199 sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai ketentuan itu. “Kendaraan yang disita tersebut merupakan hasil patroli berburu yang dilaksanakan jajaran Polres Kudus dan polsek selama dua hari terakhir,” kata dia.
Hermawan mengatakan, pengguna kendaraan yang disita itu dikenakan sanksi tilang. Kendaraan bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar.
Jajaran Polres Kudus berupaya terus menyosialisasikan sanksi terkait penggunaan knalpot tidak standar ini. Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menurut Hermawan, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak. “Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” kata dia.