REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Delapan orang Debt Collector (DC) diamankan atas sangkaan perbuatan melawan hukum. Kedelapan orang ini diamankan dari dua laporan kasus berbeda yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, November 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, kedua laporan tersebut semuanya terjadi di wilayah Kota Semarang, pada 3 November 2023 dan 8 November 2023.
Dalam menindaklanjuti laporan yang terjadi pada tanggal 3 November 2023, jajaran Satreskrim mengamankan dua orang DC, masing-masing berinisial SN dan YA. Sementara empat tersangka lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berikutnya, pada tanggal 8 November 2023 juga masuk laporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait dengan tindakan DC yang melawan hukum. Atas laporan ini, jajaran Ditreskrimum mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial YM, PM, AB, TSG, ASL dan MAA.
"Sedangkan empat orang tersangka lainnya juga masuk DPO Resmob Polda Jawa Tengah. masing- masing berinisial AM, LM, JS dan SA," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kamis (7/12).
Johanson juga menjelaskan alasan para DC tersebut dianggap melawan hukum hingga tindakan kepolisian diambil. Menurutnya, dalam proses leasing terjadi kreditur macet, leasing wajib melaporkan kepada pihak kepolisian yang diatur dalam Undang Undang Fidusia.
Ekeskusi terhadap kendaraan akibat kreditur macet merupakan kewenangan pengadilan dan eksekusi dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan. "Jadi tidak ada pihak leasing memberi surat kuasa kepada DC, kemudian melakukan penarikan kendaraan secara paksa," katanya.
Tugas DC, masih jelas Johanson, hanya sebatas dalam penagihan hutang atau angsuran yang tertunggak. Bukan mengancam, melakukan pemukulan dan pengeroyokan, melakukan intimidasi dan mengambil barang tanpa seizing pemiliknya.
Oleh karena itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah masih akan mendalami kemungkinan terjadinya salah prosedur, hingga pihak leasing bisa memberi surat kuasa untuk menarik kendaraan tersebut.
Apabila ditemukan ada kesalahan prosedur dalam pemberian surat kuasa ini, maka pihak leasing juga harus mempertanggungjawabkannya. "Terkait dengan hal ini, masih terus kita dalami," lanjutnya.
Dir Reskrimum juga memperingatkan para DC yang saat ini masih DPO agar segera menyerahkan diri. Para DPO ini boleh lari ke manapun, tetapi tidak bisa bersembunyi. Karena Tim Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan tetap mengejar.
Bila para DPO ini tidak segera menyerahkan diri, maka anggota kami dari jatanras dan Resmob akan melakukan tindakan tegas da terukur. "Oleh karena itu, saya imbau kepada tersangka yang DPO segera menyerahkan diri kpada apara kepolisian," jelasnya.
Johanson menambahkan, kepada para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal Sembilan tahun penjara,” tegas Johanson.