Selasa 05 Dec 2023 21:48 WIB

Periksa Kepala Desa, Polda Jateng Koordinasi dengan Kejati Hingga KPK

Ditemukan dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan provinsi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (kanan depan).
Foto: Bowo Pribadi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (kanan depan).

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Proses penyelidikan atas pengaduan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan fisik desa yang bersumber dari dana aspirasi Provinsi Jawa Tengah kian menunjukkan titik terang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi.

Ihwal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, usai menggelar rapat koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH) di Jateng, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Selasa (5/12).

Rapat koodinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tipikor Bareskrim Mabes Polri, serta perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.

“Dari hasil penyelidikan, pendalaman, juga keterangan para saksi, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan Provinsi Jateng di tingkat desa tahun anggaran 2020 – 2022 ,” ungkapnya.

Hanya saja, Dwi Subagio belum menjelaskan secara lengkap dan lebih rinci terkait temuan dugaan penyimpangan yang dimaksud, demikian halnya dengan konstruksi kasus yang ditindaklanjuti dari aduan masyarakat tersebut.

Namun demikian ia memastikan status kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum masuk ke tahapan lebih lanjut. Artinya Ditreskrimsus masih harus melengkapi dan mengolah data serta membutuhkan beberapa tambahan keterangan.

Terkait dengan permintaan keterangan, sejauh ini telah meminta keterangan terhadap 15 orang, beberapa di antaranya merupakan unsur kepala desa (kades). “Pun demikian dengan nilai kerugian juga belum bisa dijelaskan, karena masih dalam tahap penyelidikan serta dibutuhkan pendalaman lagi,” kata dia.

Sedangkan terkait koordinasi dengan APIP dan APH lain, dirkrimsus menjelaskan, dasarnya adalah MoU antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 25 Januari 2023.

MoU ini mengatur tentang Kode Etik APIP dan APH dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka Polda Jateng akan berkolaborasi dengan APIP serta pihak lain dalam menangani aduan tersebut.

Dalam rapat koordinasi ini, Ditreskrimsus juga menghadirkan perwakilan Bawaslu  untuk memberikan penjelasan secara transparan tahapan serta proses penegakan hukum yang saat ini dilakukan.

“Bahwa Polda Jateng dalam hal ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan tidak ada motivasi maupun sangkut-pautnya dengan persoalan politik, dalam hal ini Pemilu 2024,” tegas Dwi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus menangani aduan dari masyarakat terkait  dugaan penyimpangan pelaksanaan anggaran pembangunan fisik desa yang bersumber dari dana aspirasi Provinsi Jateng tahun 2020 - 2022.

Dugaan adanya perbuatan melawan hukum tersebut disinyalir terjadi di sejumlah desa, yang ada di wilayah Kabupaten Klaten, Wonogiri, serta Karanganyar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement