REJOGJA.CO.ID, MADIUN -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 Kota Madiun sebesar Rp 2.274.277 per bulan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Wali Kota Madiun Maidi dalam keterangannya pada Jumat menyebutkan, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah bersama Dewan Pengupahan setempat menyepakati UMK tahun 2024 untuk Kota Madiun sebesar Rp 2.274.276,87 per bulan, naik 3,84 persen dari 2023 sebesar Rp 2.190.216,37 per bulan.
Adapun penetapan besaran UMK 2024 tersebut telah memperhatikan kondisi riil di daerah.
Sesuai data Pemprov Jatim, pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga.
Dengan ditetapkannya UMK 2024, maka tahapan berikutnya adalah sosialisasi yang akan dilakukan Dinas Tenaga kerja ke semua perusahaan dan pelaku usaha di Kota Madiun.
Sesuai aturan, Gubernur Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja akan memberikan waktu penangguhan selama beberapa hari setelah UMK ditetapkan kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak sanggup melaksanakan keputusan tersebut.
Adapun dalam penetapan UMK 2024, upah tertinggi adalah di Kota Surabaya sebesar Rp 4,7 juta, sedangkan yang terendah di Kabupaten Situbondo Rp 2,1 juta.