REJOGJA.CO.ID, JAKARTA — Penangkapan dan penetapan tersangka dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sangat memalukan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa hukum tersebut sudah mencoreng reputasi baik kejaksaan yang saat ini menjadi lembaga penegakan hukum terpercaya di mata publik.
Burhanuddin mengingatkan kembali kepada semua jajaran kejaksaan di Indonesia untuk tidak coba-coba melakukan perbuatan tercela seperti korupsi yang sangat mengecewakan masyarakat.
"Peristiwa Bondowoso telah membawa kemarahan dan kekecewaan (publik). Saya ingatkan integritas dan profesionalitas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap insan adhyaksa," ujar Jaksa Agung melalui siaran persnya, Senin (20/11/2023).
Ia pun menegaskan kembali konsistensi dirinya sebagai pemimpin Korps Adhyaksa untuk menindak tanpa ampun bagi anggota kejaksaan yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi. "Hentikanlah segala upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak akan mencoreng nama baik, keluarga, juga institusi,” katanya. Menurut dia, peristiwa Bondowoso harus menjadi pelajaran bagi semua jaksa untuk insaf dan koreksi diri untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Saya tidak akan segan dalam memberikan, baik sanksi administratif maupun pemidanaan terhadap jaksa-jaksa yang masih berupaya melakukan tindakan-tindakan tercela. Karena lebih baik membuang satu-dua orang daripada mengorbankan institusi," ujar Burhanuddin.
Saat ini, kata Burhanuddin, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung masih pada angka 75,1 persen, tertinggi dari semua lembaga penegak hukum lainnya. Jaksa Agung meminta agar reputasi dipercaya publik tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Pada Rabu (15/11/2023) malam, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jatim dan di Jakarta. Dalam operasi tersebut, dua jaksa ditangkap bersama sejumlah pejabat daerah dan beberapa swasta. Pada Kamis (16/11/2023) KPK mengumumkan dua jaksa yang terjaring OTT tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowo Puji Triasmoro alias PT dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen alias AKDS. KPK pun mengumumkan kedua jaksa tersebut sebagai tersangka terkait korupsi dalam pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Keduanya pun ditahan.
Pada Kamis (16/11/2023), setelah diumumkan sebagai tersangka dan tahanan oleh KPK, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menyampaikan pemecatan terhadap kedua jaksa tersebut. "Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua oknum jaksa di Bondowoso, Jawa Timur, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk pemecatan. Dan Jamwas, sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap kedua oknum jaksa tersebut," ujar Ketut.
Ketut pun menegaskan, perintah jaksa agung agar tim bantuan hukum Kejaksaan Agung tak memberikan hak pendampingan terhadap kedua jaksa tersebut. Karena, dikatakan Ketut, perbuatan yang dilakukan oleh dua jaksa tersebut sangat memalukan institusi. "Jaksa agung menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak bermoral," kata Ketut.