REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Sosial Kabupaten Bantul meluncurkan aplikasi SIDAKIS atau Sistem Informasi Data Kartu Indonesia Sehat. Aplikasi ini diluncurkan dalam rangka meningkatkan kualitas serta efektivitas pelayanan jaminan kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Bantul, DIY.
SIDAKIS merupakan aplikasi berbasis website yang dipergunakan untuk mengusulkan warga yang belum memiliki jaminan kesehatan ke program Kartu Indonesia Sehat dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aplikasi ini bertujuan guna mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik dan memperluas cakupan jaminan kesehatan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Bantul, Lestari Hardyaningsih mengatakan, selain peluncuran aplikasi tersebut, diadakan juga bimbingan teknis (bimtek) di Ros-In Hotel, dengan peserta adalah PIC dari 31 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkab Bantul.
"Beberapa manfaat dari aplikasi SIDAKIS, yakni pasien dapat langsung ke RS untuk mendapatkan penanganan medis, sehingga diharapkan dapat lebih cepat tertangani dan mengurangi resiko kematian," ujar Lestari, Rabu (15/11/2023).
Dengan aplikasi SIDAKIS, masyarakat dapat menghemat waktu serta biaya transportasi untuk ke Dinas Sosial. Selain itu pasien dan RS mendapatkan kepastian pembiayaan, mengurangi beban ekonomi keluarga serta mencegah munculnya kemiskinan akut.
“Semoga dengan adanya aplikasi SIDAKIS ini dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Bantul. Terutama dalam mengurangi risiko kematian serta mengurangi beban pembiayaan keluarga serta mencegah lahirnya kemiskinan akut," ujar Lestari.
Saat ini, aplikasi SIDAKIS dapat dipergunakan oleh 31 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkab Bantul. Dengan aplikasi SIDAKIS, masyarakat yang membutuhkan layanan jaminan kesehatan tidak perlu datang ke Dinas Sosial, namun cukup menghubungi PIC di bagian pendaftaran rumah sakit.
Setelah itu petugas RS akan mengajukan permohonan KIS APBD melalui aplikasi SIDAKIS. Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, mengapresiasi terobosan baru ini.
Ia berharap hadirnya SIDAKIS dapat mempermudah pelayanan program KIS, namun juga tidak lantas menurunkan kualitas pelayanan sumber daya manusia di Dinas Sosial dan pihak lainnya yang terlibat.
“Pemkab Bantul terus berupaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima sesuai amanat undang-undang dalam fokus penyelenggaraan pemerintah. Harapan kita walaupun program KIS ini sudah dapat diakses dengan aplikasi SIDAKIS namun kualitas sumber daya manusia di Dinas Sosial bersama dengan pihak lain yang terlibat tetap dapat memberikan pelayanan yang baik juga,” katanya.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Jaminan Kesehatan, syarat penerima Kartu Indonesia Sehat yakni merupakan warga Bantul (dibuktikan dengan KTP/KK/KIA/Akta lahir) dan belum memiliki jaminan kesehatan.