REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan investigasi munculnya luapan limbah cair di jalan raya sisi utara Tugu Pal Putih Yogyakarta pekan lalu, yang sempat mengakibatkan pengendara sepeda motor terpeleset.
"Dicari penyebabnya dari mana, limbah apa. Meskipun sudah kelihatan tapi perlu kepastian. Hari ini dilakukan investigasi atau evaluasi," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo dikutip oleh Republika, Senin (6/11/2023).
Pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi setelah memperoleh informasi terkait luapan limbah itu, dilanjutkan pembersihan dan penyedotan limbah yang muncul dari gorong-gorong di sisi utara Tugu Yogyakarta itu.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) bersama Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah bergerak cepat untuk memastikan lalu lintas di kawasan itu tidak terganggu akibat luapan limbah cair itu.
"Dilakukan penyedotan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas dan dibersihkan supaya tidak licin, karena informasinya di media sosial ada yang jatuh," kata dia.
Apabila berdasarkan investigasi nantinya ditemukan unsur pelanggaran, Singgih memastikan dilakukan penindakan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab. "Kami tegaskan kalau terjadi pelanggaran kami lakukan penindakan," ujar dia.
Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Hari Setyowacono mengakui di kawasan sisi utara Tugu Yogyakarta itu memang terdapat saluran air limbah dan bukan saluran air hujan.
Saat dilakukan pembersihan pada saluran itu, Selasa (31/10), ditemukan banyak kerak lemak yang terindikasi merupakan lemak makanan sehingga membuat saluran tersumbat dan limbah meluber hingga jalan.
"Sebetulnya limbah yang masuk di saluran air limbah paling tidak sudah terolah lebih dahulu khususnya limbah makanan," kata dia.
Oleh karena itu, DPUPKP Kota Yogyakarta menelusuri sumber limbah tersebut dan setelah diketahui sumber yang membuang akan diminta membuat grease trap atau perangkap lemak.
"Ada semacam perangkap lemak sehingga yang mengalir ke saluran limbah bukan lemaknya. Kemarin kan lemaknya sampai mendekati aspal," kata dia.
Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan jika memuat unsur kesengajaan maka pembuang limbah dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir," ujar dia.