REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY memastikan kebutuhan pupuk kimia untuk mendukung pertanian di DIY tercukupi dengan baik. Distribusi pupuk kimia pun sudah bisa diakses melalui gapoktan untuk mempermudah petani.
Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana mengatakan, kesulitan petani mendapatkan pupuk kimia karena terdapat metode penjualan dan pembelian PT Pupuk Indonesia yang tidak menjual produknya secara ecer. Namun, pupuk baru bisa keluar dengan dalam kemasan sak seberat 50 kilogram.
Hal ini, katanya, tidak sinkron dengan petani di DIY yang membeli eceran per kg mengingat para petani ini memiliki keterbatasan lahan pertanian. Untuk itu, kata Tri, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengarahkan untuk membantu distribusi pupuk tersebut melalui gapoktan.
“Petani kita luas kepemilikan lahannya sampai sempit, sehingga kalau dibeli pupuk itu dalam eceran. Sedangkan PT Pupuk Indonesia polanya sak-sakan, jadi perlu komunikasi yang lebih baik dengan petani karena mereka belinya dua kg atau tiga kg, sehingga perlu ada koordinasi di level gapoktan,” kata Tri usai menerima audiensi dari PT Pupuk Indonesia di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (10/10/2023).
Gapoktan pun diimbau untuk bisa membantu memfasilitasi anggotanya dengan menyediakan pupuk dengan ketentuan pembelian seperti yang sudah ditetapkan PT Pupuk Indonesia. Pengemasan ulang pupuk tidak ditanggung oleh PT Pupuk Indonesia, sehingga dipastikan ada selisih harga jual.
Hal ini yang perlu dikomunikasikan antara Gapoktan dengan petani agar tidak menjadi polemik. Dari PT Pupuk Indonesia, kata Tri, juga sudah menyampaikan bahwa kebutuhan pupuk relatif tercukupi.
"Tadi dari PT Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa kebutuhan pupuk relatif tercukupi. Hanya saja pola distribusi yang diterapkan saja yang perlu perbaikan, perlu ada mediasi menggunakan gapoktan,” ungkapnya.
Tri juga menyebut Pemda DIY telah cukup lama menerapkan pola distribusi pupuk melalui gapoktan. Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, pihaknya juga telah melakukan pembaruan layanan pertanian melalui Kartu Tani.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pupuk hasil produksi PT Pupuk Indonesia adalah pupuk kimia. Memang sudah mencukupi, namun petani tidak boleh menggantungkan pemakaian pupuk pada jenis ini saja.
Tri menuturkan, jika pupuk yang bersifat kimia digunakan secara terus menerus dan berlebihan, akan mengganggu unsur hara yang berpengaruh pada kesuburan tanah. Penggunaan pupuk wajib seimbang antara organik dan kimia.
“Pemupukan harus seimbang antara kimia dan organik, sehingga hara kesuburan tanah lebih panjang lagi. Pupuk kimia memang diperlukan, tapi kita juga harus memperhatikan lingkungan. Kalau untuk pengadaan pupuk organik, petani-petani kita sudah mengusahakan meskipun belum masif,” jelas Tri.