Senin 09 Oct 2023 17:00 WIB

Visi Capres Harus Sesuai RPJPN, Menteri Suharso: Lanjutkan Pembangunan IKN

Suharso menekankan adanya aturan itu membuat cita-cita negara menjadi jelas.

Rep: Novita Intan/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa

REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera menerbitkan undang-undang rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJN) 2025-2045 yang ditargetkan pada tahun ini. Nantinya di dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045 berisi salah satunya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan melalui undang-undang tersebut calon presiden dan calon wakil presiden harus mengacu rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045. 

Baca Juga

"IKN menjadi bagian dari RPJPN dan RPJMN, menjadi instrumen dalam transformasi ekonomi. Jadi saya kira karena masuk di dalam RPJPN menjadi bagian," ujarnya saat acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029, Senin (9/10/2023).

Tak hanya berisi pembangunan IKN Nusantara, Suharso menjelaskan di dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045 termasuk perluasan hilirisasi. Menurutnya cakupan hilirisasi seperti komoditas mineral, komoditas nonmineral antara lain sawit, rumput laut, kelapa dan komoditas potensial lainnya yang mengoptimalkan kandungan lokal dan bermitra dengan UMKM petani dan nelayan.

"Semua komoditas baik pertambangan dan nonpertambangan dan seluruh masuk, termasuk perkebunan," ucapnya.

Suharso menyebut pembangunan ekonomi juga menjadi pekerjaan rumah bagi presiden terpilih selanjutnya. Hal ini untuk mencapai Indonesia Emas 2045, seperti target pertumbuhan ekonomi harus kisaran 5,6-6,1 persen periode 2025-2029 agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara pendapatan menengah.

"Kalau pertumbuhan ekonomi 2025 ke 2029 rata-rata tidak sampai angka ini, kami khawatir cita-cita tadi melepas middle income trap pada 2045 saja itu tidak tercapai. Jangan sampai ini terjadi," ucapnya

"Bagaimana caranya? Silakan partai politik pilih opsi kebijakan," pinta Suharso.

Tak hanya jangka menengah, menurutnya, kontribusi partai politik terhadap ekonomi Indonesia juga diperlukan dalam jangka panjang. Menurut Suharso, perhitungan tolok ukur kemajuan Indonesia tidak semata-mata hanya ekonomi.

"Perlu daya kreasi besar, yang peluang-peluang itu akan diisi parpol. Partai politik yang akan pilih secara tegas apa yang kira-kira lebih penting, sehingga capai indeks komposit yang kita inginkan," ucapnya.

Maka itu, melalui undang-undang rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045 akan menjadi dasar calon presiden dan calon wakil presiden untuk menentukan visi misi dalam lima tahun mendatang.

"Silakan parpol pengusung, capres cawapres memilih strategi apa yang paling tepat untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Setidaknya dengan kami memotret keadaan hari ini dan kami menghitung, mengumpulkan semua indeks-indeks masa depan secara komposit, kira-kira 2045 itu dalam situasi global yang seperti apa, Indonesia itu harapannya sesuai dengan cita-cita proklamasi," ucapnya.

Suharso pun menekankan adanya aturan itu untuk membuat cita-cita negara menjadi jelas yakni Indonesia Emas 2045. 

"Kami bekerja sama dengan KPU, menjadi bagian dari agenda besar penyelenggaraan pemilihan umum, menyediakan materi itu sesuai dengan peranannya yang ditentukan oleh UU. Jadi ini pertama kali memang hal ini dilakukan," ucapnya.

Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari menambahkan saat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023, akan disampaikan dokumen visi misi masing-masing pasangan calon. Setelah itu juga ada kesempatan revisi sebelum digunakan berkampanye.

"Soal kesesuaian (RPJPN) saya kira kalau UU-nya sudah ada, menjadi kesempatan bagi pemilih untuk membuat penilaian apakah visi misi program yang disusun oleh pasangan capres dan cawapres tersebut sudah sesuai apa belum dan kemudian possibility-nya bagaimana, kemungkinan untuk mencapainya dalam lima tahun bagaimana, maksudnya bagaimana itu rasional atau tidak," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement