REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan upaya pemulihan korban tragedi Kanjuruhan terkendala data. Pernyataan Komnas HAM itu disampaikan dalam rangka peringatan satu tahun tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing juga menyampaikan, layanan dan bantuan untuk pemulihan korban belum merata dan tidak tepat sasaran. Ini termasuk layanan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.
"Mekanisme penerimaan dan penyaluran bantuan terhadap korban masih sporadis, tidak terkonsolidasi, dan tergantung pada kelompok, organisasi, atau lembaga tertentu," kata Uli dalam pernyataan sikapnya pada Senin (2/10/2023).
Uli menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan permasalahan ini adalah ketiadaan data korban yang terkonsolidasi dan terintegrasi. Ini mencakup pula data jumlah korban, tipologi kerugian korban, dan layanan atau bantuan yang diperlukan dan telah diterima oleh masing-masing korban.
"Belum ada leading sector yang mengoordinir pemulihan korban," ujar Uli. Kondisi ini menurut Uli menyebabkan tidak ada mekanisme yang jelas dalam penerimaan dan penyaluran layanan kepada para korban.
Demikian pula komunikasi dan koordinasi antar lembaga dan organisasi, pengawasan penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban masih terkendala. Untuk mengatasi masalah ini, Komnas HAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) penanganan korban tragedi Kanjuruhan.
Pesertanya antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan Tim Gabungan Aremania.
"Hasil dari forum ini adalah komitmen untuk menyempurnakan dan menyinkronkan database korban, termasuk kontak wali/waris/pendamping, serta melakukan asesmen ekspektasi pemulihan korban dan menyepakati bahwa upaya ini akan dikoordinasikan oleh Pemprov Jatim," ujar Uli.
Selain itu, forum ini lanjut Uli sepakat perlu adanya memorialisa Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan guna menjadi pengenangan sejarah, penghargaan terhadap korban, dan menjadi pembelajaran agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Komnas HAM berdiskusi dengan Pemprov Jatim terkait langkah-langkah pemutakhiran database korban dan memorialisasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan. Komnas HAM mengapresiasi Pemprov Jatim yang berinisiatif menjadi leading sector dalam penyempurnaan database korban dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan pemulihan yang adil dan efektif bagi korban tragedi Kanjuruhan.
"Komnas HAM meminta agar seluruh langkah-langkah perbaikan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Uli.
Tercatat, 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka, dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Proses peradilan terhadap sejumlah orang yang dianggap paling bertanggung jawab sudah berjalan.
Mahkamah Agung memutuskan untuk Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Abdul Haris dihukum dua tahun penjara, Security Officer Suko Sutrisno divonis satu tahun, mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan 1,5 tahun, Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dihukum 2,5 tahun.
Mirisnya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Ahmad Hadian Lukita, dibebaskan karena berkas perkara dikembalikan kepada penyidik akibat tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P-21.