Senin 25 Sep 2023 11:56 WIB

Kecelakaan Maut Simpang Bawen, Sopir Truk Tronton Resmi Ditetapkan Tersangka

Penyidik satlantas akan mengembangkan unsur pelanggaran lain.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Barang bukti Truk tronton Nissan Diesel bernomor polisi AD 8911 AI yang mengalami rem blong di jalur utama Semarang- Solo, tepatnya di simpang exit tol Bawen, Kecamatan  Bawen Kabupaten Semarang di amankan di kantor Unit Lakalantas Polres Semarang di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Ahad (24/9). Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, satu korban luka berat dan belasan lainnya luka ringan.
Foto: Republika/Bowo pribadi
Barang bukti Truk tronton Nissan Diesel bernomor polisi AD 8911 AI yang mengalami rem blong di jalur utama Semarang- Solo, tepatnya di simpang exit tol Bawen, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang di amankan di kantor Unit Lakalantas Polres Semarang di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Ahad (24/9). Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, satu korban luka berat dan belasan lainnya luka ringan.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Pengemudi truk tronton Nissan Diessel benomor polisi AD 8911 IA, Agus Riyanto (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di simpang Exit Tol Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) petang.

Ihwal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, di sela acara Simulasi Sispamkota Polda Jawa Tengah, di Sirkuit Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Menurut dirlantas, gelar perkara sudah dilaksanakan dan polisi sudah menetapkan tersangka. "Jadi sopir truk tronton sebagai tersangka, namun demikian penyidik satlantas akan mengembangkan unsur pelanggaran lain,” jelasnya.

Misalnya, jelas Agus Suryo, terkait dengan dimensi kendaraan. Jadi truk tronton tersebut akan diperiksa lagi apakah dimensinya melebihi dari dimensi kendaraan yang semestinya (over dimensi).

Termasuk juga terhadap manajemen korporasi (perusahaan) yang mengoperasionalkan truk angkutan barang ini. Karena manajemen perusahaan juga bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan.

Apakah peawatannya bagus atau tidak dilakukan, itu juga bisa dipidanakan dengan Pasal 315 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi selain Pasal 315, unsur-unsur pelanggaran Pasal 310 dan juga Pasal 277 masih akan didalami lagi oleh penyidik satlantas, setelah penetapan pengemudi sebagai tersangka,” lanjutnya.

Agus Suryo juga menyampaikan, terkait dengan kelengkapan administrasi kendaraan truk tronton tersebut diketahui masih aktif, termasuk juga dengan uji KIR-nya. Namun pengemudi yang bersangkutan SIM-nya A, seharusnya B2.

Pelanggaran ini menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Terkait dengan kelalian yang berkaitan dengan fungsi rem saat ini juga masih dalam pemeriksaan.

Jadi nanti kita dalami lagi unsur- unsur pelanggaran dalam Pasal 277 (over dimensi), Pasal 315 terkait tanggungjawab pihak perusahaan. "Seperti pemeliharaan kendaraan tidak dilaksanakan secara rutin oleh perusahaan, nanti juga bisa dicabut operasionalnya," kata dirlantas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Semarang telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa tiga orang pegedara, di simpang Exit Tol Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, akhir pekan kemarin.

Gelar perkara dilaksanakan di Mapolsek Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, pada Ahad (24/9) sore. Sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Semarang juga tampak hadir dalam gelar perkara yang berlangsung tertutup bagi awak media.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement