REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menggerebek warung makan di Jalan Setiabudi Banjarsari lantaran tidak hanya menyediakan makan saja, namun juga menyediakan minuman beralkohol.
"Petugas menindak lanjuti aduan masyarakat melalui ULAS bahwasanya ada sebuah warung makan di Jalan Setiabudi yang menyediakan live musik diduga sering terdapat aktivitas pesta miras di lokasi tersebut," kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mewakili kapolresta Solo.
Arfian menjelaskan hal itu terbukti saat Tim Sparta menggerebek warung makan milik LSN (63) warga Manahan di Jalan Setia Budi Banjarsari kota Solo. Di mana setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan belasan botol miras berbagai merek.
"Miras yang biasanya dijual di kios-kios atau di tempat hiburan malam, rupanya juga kini dijual di warung makan tersebut. Di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti miras enam botol Bir Bintang, empat botol Guinness, empat botol bekas air mineral 1,500 ml berisi leci, satu botol bekas air mineral 1,500 ml berisi mangga, dan satu botol Johnie Walker Red Label," katanya.
Usai kedapatan menjual miras, polisi membawa barang bukti dan pelaku ke Polresta Solo. Nantinya pelaku akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya pemilik rumah makan (pelaku) dan barang bukti mirasnya kita bawa ke Mako Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tipiring," tegas dia.