REJOGJA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, yang dipicu ulah pengunjung kepada pihak kepolisian.
Kepala Balai Besar TNBTS Hendro Widjanarko saat meninjau Blok Savana Lembah Watangan, kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan penuh apabila kepolisian setempat membutuhkan berbagai data dan informasi.
"Untuk proses hukum, kami percayakan ke Polres Probolinggo. Kami dukung untuk data dan informasi," kata Hendro.
Ia menjelaskan sejumlah personel TNBTS juga sudah memberikan keterangan terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu penggunaan flare atau suar oleh pengunjung yang saat itu mengambil gambar di kawasan Bukit Teletubbies atau Lembah Watangan.
Menurutnya, selama ini pihak TNBTS bersama masyarakat setempat dan pelaku jasa wisata telah melakukan upaya optimal untuk mencegah atau menyiapkan langkah mitigasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Saya ingin kemukakan bersama masyarakat, pelaku jasa wisata sudah melakukan pengelolaan secara optimal termasuk untuk mitigasi kebakaran," ujarnya.
Mengenai rencana pihak tersangka kasus karhutla untuk melaporkan pengelola kawasan yang dianggap lalai mencegah peristiwa kebakaran, pihak TNBTS menyatakan bahwa itu hak warga negara.
"Hak mereka mau menuntut (kami). Yang jelas, kami TNBTS bersama pelaku jasa wisata dan masyarakat, sudah melakukan pengelolaan secara optimal dan telah melakukan patroli antisipasi karhutla sejak Juli 2023," kata dia.
Ia menambahkan saat terjadi peristiwa kebakaran di Bukit Teletubbies pada 6 September 2023, personel TNBTS bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) sudah melakukan upaya pemadaman awal, namun tidak mampu mengendalikan sebaran api.
"Saat itu api bergerak ke arah barat, kemudian ke timur dan ke utara atau puncak. Untuk yang ke arah barat, bisa kita padamkan saat itu juga, namun, yang ke atas itu kesulitan karena topografinya, tidak ada akses jalan ke puncak," katanya.
Kobaran api yang terkena angin kencang membuat sebaran api semakin meluas yang akhirnya mengakibatkan area seluas 504 hektare rusak.
Tim pemadam kebakaran gabungan yang juga dibantu operasi water bombing dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berhasil memadamkan api pada 14 September 2023.
Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo sebelumnya telah menetapkan manajer wedding organizer berinisial AP (41) sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo tersebut.
Akibat peristiwa kebakaran yang dipicu penggunaan suar itu, kawasan taman nasional itu harus ditutup total dari aktivitas wisata sejak 6 September hingga 18 September 2023. Diperkirakan nilai kerugian akibat peristiwa kebakaran itu mencapai Rp 5,4 miliar.