REJOGJA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah menyiapkan 659 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pendaftaran seleksi ini pun telah dibuka secara daring mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan, tahun ini formasi PPPK dibuka untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Untuk PPPK, Pemkab Banyuwangi menetapkan kebijakan, tidak ada syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Menurut dia, kebijakan tanpa batasan minimal IPK ini untuk memberi kesempatan seluruh tenaga honorer yang telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK. Kemudian tentunya ini menjadi kesempatan emas untuk masyarakat umum. "Silakan manfaatkan kesempatan ini," kata Ipuk di Banyuwangi Rabu (20/9/2023).
Ipuk mengajak putra-putri terbaik Banyuwangi untuk ikut bergabung memajukan daerah melalui PPPK. Tambahan PPPK dari hasil rekrutmen ini akan semakin memperkuat tim pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.
Kemudian sekaligus untuk menjalankan kerja-kerja inovasi daerah. Perempuan berhijab ini memastikan, seleksi calon PPPK dilakukan transparan melalui proses pendaftaran hingga selesai.
Seluruh tahapan seleksi tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Karena itu, dia berpesan agar para calon peserta dapat mempersiapkan diri secara maksimal.
Tidak lupa juga untuk memperbanyak belajar, berdoa, dan meminta restu orang tua. Lalu diharapkan tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menjanjikan dan memastikan diterima dalam seleksi tersebut. "Semoga Allah memberi kemudahan dan kelancaran untuk semua," kata Ipuk.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli mengungkapkan, kuota formasi paling banyak dibuka untuk lowongan PPPK yakni tenaga kesehatan dengan 465 lowongan. Disusul guru sebanyak 129 lowongan dan tenaga teknis 65 lowongan.
Pada seleksi PPPK tahun ini, terdapat dua jenis formasi yang dibuka, yakni formasi khusus dan umum. Untuk lowongan guru, formasi khusus terdiri atas pelamar prioritas, eks-tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN yang terdaftar dapodik.
Pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021. Kemudian belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Adapun eks-tenaga honorer kategori II yang dimaksud harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, untuk guru non-ASN di sekolah negeri harus terdaftar dalam Dapodik. Mereka juga perlu memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun.
Selain itu, untuk formasi umum guru harus berasal dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database Kemendikbud Ristek. Lalu guru juga harus terdaftar di Dapodik.
Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, formasi khusus diberikan kepada tenaga eks honorer kategori II yang terdaftar dalam BKN. "Atau tenaga harian lepas (THL) Pemkab Banyuwangi yang terdaftar dalam database BKPP," jelasnya dalam keterangan resminya.
Terkait tahapan seleksi, Ilzam menyebut, pendaftaran PPPK dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan digelar pada 13 hingga 16 Oktober.
Tahapan akan dilanjutkan dengan masa sanggah (17 sampai 19 Oktober), jawab sanggah (17 sampai 21 Oktober), dan pengumuman pascasanggah (20 sampai 26 Oktober). Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi (8 November hingga 2 Desember), dan pengumuman kelulusan (4 hingga 13 Desember).
Menurut dia, informasi calon pelamar PPPK dapat diakses di tautan https://bkd.banyuwangikab.go.id. Di tautan tersebut berbagai informasi terkait pendaftaran bisa dilihat mulai dari tahapan seleksi, syarat, petunjuk, dan ketentuan lainnya.