REJOGJA.CO.ID, UNGARAN -- Baru terbang selama lima menit, ETLE drone milik Polda Jateng sudah menangkap citra 12–15 pelanggaran lalu lintas oleh pengendara, di ruas Jalan Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang.
Ditlantas Polda Jateng mengoperasionalkan ETLE drone untuk mem-back up pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat direkam oleh kamera ETLE statis maupun ETLE handheld.
Hal ini terungkap dalam kegiatan uji coba penggunaan ETLE drone oleh jajaran Ditlantas Polda Jateng bersama dengan jajaran Satlantas Polres Semarang, di Jalan Diponegoro, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (12/9/2023).
Kanit 1 Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKP Agustariyan Mulyanto mengungkapkan, hari ini jajarannya melakukan sosialisasi penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE drone.
Penggunaan ETLE drone ini, kata dia, untuk men-cover pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tidak didapat menggunakan kamera ETLE statis maupun kamera ETLE handheld.
Karena ETLE dorne ini memiliki kemampuan terbang setinggi 20 meter dengan jangkauan terbang 1 sampai 3 kilometer yang dilengkapi dengan kamera yang dapat berputar 360 derajat.
Sehingga citra pelanggaran yang tidak didapat dengan menggunakan kamera ETLE statis maupun ETLE handheld. “Dari uji coba terbang yang kami lakukan selama lima menit mampu menangkap 12 hingga 15 citra pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Sejumlah citra pelanggaran yang didapatkan dari penggunaan ETLE drone ini masih berupa pelanggaran yang kasat mata, seperti pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, pelanggaran kelengkapan kendaraan, dan muatan berlebih.
Setiap citra pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE drone ini datanya akan dikirim ke back office dan dilakukan validasi nomor kendaraan yang bersangkutan. Sehingga dari nomor kendaraan tersebut akan didapat alat pengendara yang telah melanggar.
Usai proses validasi, dilakukan konfirmasi dengan mengirimkan surat kepada pelanggar. Bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang, diharapkan untuk mengurus tilangnya tersebut.
“Apabila tilang tersebut tidak diurus, pada saat pelanggar akan memperpanjang (membayar) pajak kendaraannya, kendaraan bermotor dengan nomor polisi tersebut akan terblokir,” ujar dia.
Ryan menyampaikan, hari ini Ditlantas melaksanakan sosialisasi di lima wilayah hukum (wilkum) polres jajaran, salah satunya di wilkum Polres Semarang. Sebelumnya sosialisasi juga sudah dilakukan Ditlantas Polda Jateng di empat wilkum polres jajaran.
“Diharapkan dalam waktu dua pekan ini, sosialisasi sudah menjangkau seluruh wilkum polres jajaran yang ada di wilayah Polda Jateng,” ujarnya.
Pekan depan, kata Ryan, Ditlantas Polda Jateng juga akan melaksanakan pelatihan bersama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) bagi para anggota satlatas yang akan mengoperasionalkan ETLE drone.
“Sehingga para pilot dari usur anggota Satlantas di Jateng dalam waktu dekat akan memiliki kemampuan untuk mengoperasionalkan ETLE drone ini,” katanya.
Lebih lanjut, dengan penggunaan ETLE drone ini diharapkan mampu mengurangi pelanggaran lalin dan tujuan akhirnya mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Sehingga dapat menciptakan keamanaan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya,” kata dia.