Selasa 05 Sep 2023 15:35 WIB

Polda DIY Ungkap 23 Kasus Curanmor Selama Agustus 2023, Ringkus 29 Pelaku

Beberapa di antara pelaku merupakan residivis.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Polda DIY menggelar konferensi pers terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah Yogyakarta selama Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Foto: Febrianto Adi Saputro
Polda DIY menggelar konferensi pers terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah Yogyakarta selama Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).

REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY merilis hasil Operasi Curanmor Progo 2023 pada Selasa (5/9/2023). Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto mengatakan, dalam operasi tersebut Polda DIY berhasil mengungkap 23 kasus selama 14 hari.

"Dengan kegiatan operasi selama 14 hari terhitung mulai 14-27 Agustus 2023, Polda DIY bersama jajaran telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 23, di antaranya 19 merupakan target operasi (TO), dan empat kasus non TO," kata Nugroho dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023).

Terkait pengungkapan itu, Nugroho mengatakan jumlah pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 29 orang. Beberapa di antaranya merupakan residivis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), FX Endriadi, merinci 23 kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah di DIY. Polda DIY mengungkap empat kasus, Polresta Yogyakarta empat kasus, Polresta Sleman enam kasus.

Kemudian Polres Bantul terdapat lima kasus, Polres Kulonprogo ada dua kasus, dan Polres Gunungkidul dua kasus. "Dari data ini bahwa jelas kita dapat mengetahui bahwa kejadian curanmor terjadi di seluruh wilayah provinsi DIY," ujarnya.

Adapun modus para pelaku yakni dengan mendapatkan calon korban untuk kemudian didekati. Pelaku kemudian merusak kunci kendaraan yang jadi sasarannya dengan menggunakan kunci T.

"Juga ada modus yang kuncinya tertinggal di sepeda motor tersebut. Kemudian kendaraan didorong dan dinyalakan dan dibawa lari dan selanjutnya kendaraan itu dijual ke masyarakat. Modus-modus ini modus lama tapi masih terjadi di wilayah hukum Yogyakarta," jelas dia.

Para pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. Endriadi mengimbau kepada masyarakat  agar selalu mengunci kendaraannya dengan kunci ganda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat yang telah disiapkan.

"Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda bermotor, agar datang ke Polda DIY untuk mengecek apakah kendaraannya ada dengan membawa bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement