REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo mengamankan 12 remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) dan membawa pil koplo di Jalan Popda Nusukan, Banjarsari, Senin (21/08/2023) malam.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan belasan remaja itu adalah warga Solo. Mereka berinisial SY (19), CDRA (20), BDN (15), AFAN (15), RDR (15), DRS (17), MY (23), AI (17), GS (15), PMS (19), SPS (15), dan RHP (14).
"Kedua belas pelaku diamankan Tim Sparta pada saat patroli wilayah mendapati sekumpulan remaja di tepi jalan yang mencurigakan, setelah dilakukan interogasi mereka mengaku telah mengonsumsi miras dengan bersama sama (pesta miras)," kata Riski, Rabu (23/8/2023).
Setelah dilakukan pengecekan ternyata tak hanya miras yang ditemukan. Namun juga pil koplo yang dibawa salah seorang remaja berinisial SY.
"Kemudian dilakukan pengecekan dan penggeledahan baik orang maupun barang serta di sekitar lokasi ditemukan botol air mineral bekas miras jenis ciu," ujarnya.
Selain itu di saat penggeledahan, Tim Sparta juga menemukan belasan pil koplo yang disimpan di dalam tas selempang milik salah satu pelaku inisial SY.
Dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menyita barang bukti satu botol miras jenis ciu ukuran 1.600 ml dan sebanyak 14 butir pil koplo. Setelah diamankan, belasan remaja itu digiring ke Mapolresta Solo.
Sebelas remaja yang mengonsumsi miras diproses prosedur tipiring. Sedangkan salah satu pelaku inisial SY yang kedapatan membawa pil koplo akan ditangani Sat Resnarkoba Polresta Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya dan mengarahkan pada hal yang positif. Peran serta orang tua sangat penting agar anak tidak menjadi pelaku kenakalan remaja.
Dikatakan, patroli akan terus digalakkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Solo. Polisi tak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu kamtibmas.
“Kami tak segan-segan memberi tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang membuat resah masyarakat, khususnya bagi pelaku yang mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga,” kata dia.