REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Solo sudah mengamankan 1.813 pelanggar kendaraan yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau bising (brong) dalam di beberapa titik di wilayah Solo, Jawa Tengah, sejak Januari hingga Agustus 2023.
"Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan 13 unit sepeda motor yang masih nekat menggunakan knalpot suara bising atau brong di Jalan Ir Juanda Jebres Kota Solo, Sabtu (12/8) malam," kata Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
Polresta Solo hingga Juli 2023 mengamankan sebanyak 1.800 unit knalpot brong. Kini bertambah 13 unit knalpot tidak standar sehingga total hingga Agustus ini menjadi 1.813 unit knalpot brong yang disita.
Tim Sat Samapta menggelar patroli lingkar wilayah dalam rangka menjaga harkamtibmas Kota Solo. Petugas menyasar pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Tim patroli tersebut mendapatkan informasi bahwa banyak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Ir Juanda Jebres sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 13 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Semua motor yang terjaring razia kami tahan dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Solo untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Polresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, membenarkan total kendaraan yang melanggar menggunakan knalpot bising di Solo hingga Agustus ini sebanyak 1.813 unit.
Kendaraan itu, menurut dia, dikandangkan karena mengganggu masyarakat mengguna jalan lainnya. Namun, kata Iwan Saktiadi, jumlah pelanggaran knalpot bising di Solo makin menurun dari hari ke hari karena pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas.
Kendati demikian, Iwan Saktiadi mengimbau masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat Kota Solo. "Knalpot brong yang sering menjadi komplain masyarakat karena mereka beraksi padai malam hari hingga dini hari," katanya
Polresta Solo tidak akan menoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini. Polisi akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan dikandangkan.