REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi kejadian kecelakaan maut mobil Mercedes Benz dan truk yang menewaskan seorang Pak Ogah di penggal Dusun Pundong, Nogotirto, Gamping, Sleman beberapa waktu lalu. Asisten Pemeriksaan Lapora ORI, Bagus Sasmita mengatakan dari pemeriksaan tersebut Ombudsman menemukan kurangnya fasilitas lampu lalu lintas penanda hati-hati di sekitar lokasi kejadian.
"Ternyata memang secara nyata itu terlihat kurang fasilitas kaitannya terutama dengan lampu lalu lintas yang biasanya berkedip kuning itu untuk penanda hati-hati dan sebagainya," kata Bagus saat dihubungi Republika, Kamis (3/8/2023).
Kemudian Ombudsman juga menemukan letak lampu penerangan jalan umum berada jauh dengan titik putar balik. Bagus juga mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat, di sekitar lokasi kejadian juga minim penerangan.
"Memang disampaikan ya kurang pencahayaan, termasuk juga ruas jalannya yang cukup panjang antara titik lampu merah Demak Ijo dengan RS Akademik UGM, itu kan kemudian di lokasi itu bisa menjadi kecepatan tinggi, rata-rata kendaraan yang melalui ruas jalan itu kecepatannya tinggi, jadi karena kurangnya sarana penanda lalu lintas dimungkinkan potensi terjadi kecelakaan cukup tinggi," ucapnya.
Selain itu, Bagus mengungkapkan lokasi tersebut merupakan kawasan pergudangan, sehingga kepadatan lalu lintas kerap terjadi karena adanya truk yang memutar balik. Hal itu berpotensi membahayakan pengendara lain yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Kondisi tersebut juga diperparah dengan kondisi lampu yang tidak semua dalam kondisi menyala. "Dari pengamatan kami di seputar lingkar utara Yogyakarta yang termasuk wilayah kepolisian resort Sleman memang terdapat sekian lampu penerangan jalan umum tapi juga beberapa titik itu tidak prima, artinya ada yang hanya ada satu lampu tetapi juga ada beberapa titik yang tidak ada lampunya," ungkapnya.
Ia berharap setelah pemeriksaan dilakukan, Balai Besar Pengelola Jalan Nasional (PJN) Jateng-DIY bertanggung jawab terkait sarana dan prasarana di jalan nasional. Dalam waktu dekat Ombudsman akan mengumpulkan para stakeholder yang berkaitan dengan pengelolaan pemeliharaan jalan tersebut antara lain seperti Balai Besar PJN Jateng-DIY, kepolisian, dan dinas terkait.
"Termasuk juga PLN selaku penyedia energinya, karena dalam hal ini kan tentu saja masyarakat atau publik punya hak untuk mendapatkan layanan terutama untuk penerangan jalan itu untuk faktor keamanan dan keselamatan," ucap Bagus.