REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menambah total 1.023.511 tabung gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram selama periode 25 sampai 31 Juli 2023. Langkah ini bertujuan untuk menambah rasa nyaman masyarakat di Jawa Timur.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, tambahan pasokan ini dilakukan untuk mempertebal stok eliji subsidi di 31.462 pangkalan resmi Pertamina untuk antisipasi panic buying yang terjadi akibat beberapa isu dan pemberitaan sepekan terakhir. “Tambahan pasokan ini diharapkan memberikan rasa tenang masyarakat dan meredakan isu elpiji di beberapa kota/kabupaten di Jatim,” kata Ahad.
Menurut Ahad, tambahan pasokan ini bukan berarti kondisi sebelumnya tidak aman. Saat ini banyak warga yang sudah mengakses langsung ke pangkalan resmi elpiji tiga kg karena stoknya melimpah. Mereka juga mulai meninggalkan pembelian di pengecer/toko sehingga penebalan stok di pangkalan perlu dilakukan.
Ahad memastikan seluruh kota/kabupaten se-Jatim mendapatkan tambahan pasokan elpiji. Namun jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan peningkatan permintaan di wilayah masing-masing.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 per 27 Februari 2023 dalam rangka subsidi elpiji tepat sasaran, pembelian elpiji oleh individu yang termasuk kelompok konsumen penerima subsidi elpiji dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina. Saat ini berdasarkan aturan terbaru, elpiji tiga kg subsidi hanya boleh dikonsumsi oleh rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Secara simulasi nantinya warga masyarakat yang berhak mendapatkan elpiji subsidi datang ke pangkalan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP yang akan diinput ke dalam situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG.
Situs tersebut terkoneksi ke dalam database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial. Apabila pemilik KTP tercantum, maka akan langsung dilayani pembelian elpiji tiga kg dan tidak perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.
Namun apabila NIK tidak terdata, maka akan diminta data tambahan. Selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani, setiap pembelian harus membawa KTP. Langkah ini bertujuan untuk dilakukan pencatatan oleh pangkalan dan verifikasi/pemutakhiran data oleh Kemenko PMK atau instansi terkait subordinat di bawahnya.