REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menangani kasus penebangan tanpa izin ratusan batang pohon sengon di bantaran Waduk Jatibarang Semarang, Jawa Tengah. Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan dua orang pembalak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing ZA (58) warga Plombokan, Kota Semarang, dan I (42) warga Gunungpati, Kota Semarang. Menurut dia, peristiwa itu bermula dari laporan tentang adanya kegiatan penebangan ratusan pohon di sisi timur dan barat Waduk Jatibarang pada Desember 2022.
Penebangan 512 batang pohon sengon di tepian waduk tersebut, kata dia, tidak memperoleh izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana. Ia menjelaskan tersangka ZA sebelumnya mengajukan permohonan ke BBWS Pemali Juwana untuk menebang pohon di pinggiran Jatibarang.
"Dari BBWS memberikan jawaban tidak bisa memenuhi permintaan tersebut," ujarnya. Namun sebelum surat jawaban BBWS diserahkan, penebangan pohon-pohon tersebut sudah berlangsung.
Tersangka ZA diduga menerima uang sekitar Rp 150 juta dari seseorang berinisial AS untuk melakukan pembalakan itu. Saat ini, polisi masih memburu AS yang telah memberikan uang kepada tersangka atas kegiatan penebangan pohon itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar Waduk Jatibarang.