REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melarang penggunaan stadion Manahan Solo sebagai tempat kampanye partai politik. Gibran menegaskan, Stadion Manahan adalah fasilitas yang digunakan sebagai tempat olahraga. Oleh sebab itu, pihaknya melarang penggunaan tempat tersebut sebagai tempat kampanye.
"Yo enggak, kan tempat olahraga," kata Gibran ketika ditemui di balai Kota Solo, Selasa (27/6/2023).
Kendati demikian, Gibran mengatakan masih memperbolehkan Stadion Manahan digunakan untuk konser. Namun, ia menegaskan bahwa konser tersebut tidak boleh berbau politik
"Kemarin udah tak cek ke KPU ke Bawaslu yang namanya konser tetap akan tetap jalan ya di akhir tahun. Kemarin sudah saya sampaikan juga ke EO-EO, konser tetap jalan, yang penting tidak berbau politik tidak mengundang capres-capres," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma mengatakan bahwa Stadion Manahan tidak boleh digunakan lantaran itu adalah fasilitas pemerintah."Jadi di ketentuan UU 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," katanya.
Poppy juga menjelaskan bahwa ke depan tempat-tempat mana saja yang boleh digunakan untuk kampanye akan dikeluarkan oleh KPU. Namun, hal tersebut menunggu apabila jadwal kampanye secara resmi telah dikeluarkan.