REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terungkap di beberapa wilayah menimbulkan kekhawatiran. Meski tidak ditemukan adanya kasus TPPO, Polres Bantul melakukan serangkaian upaya untuk mencegah terjadinya kasus ini di wilayahnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul Iptu Bayu Sila Pambudi mengatakan, pihaknya telah tergabung dengan berbagai instansi terkait untuk mencegah kasus ini terjadi di Kabupaten Bantul.
"Di Bantul belum ada, tapi kepolisian dalam hal upaya preventif sudah tergabung dalam Satgas Pencegahan TPPO bersama dengan pemda yang tersentral pada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Bantul," ujar Iptu Bayu kepada Republika.co.id, Selasa (20/6/23).
Satgas ini juga menggandeng dinas terkait lainnya telah melakukan berbagai upaya preventif. Khusus untuk perdagangan anak yang terkait dengan prostitusi anak, satgas juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi.
"Kami telah melakukan upaya sosialisasi ke sekolah-sekolah, kelurahan, kapanewon yang kemungkinan ada kerawanan," ujar Iptu Bayu.
Sementara itu, terkait modus operandi TPPO yang umum digunakan, yakni menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor. Para pelaku akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membelikan tiket pesawat pergi pulang.
Namun, yang terjadi sebenarnya menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dari yang ditawarkan sebelumnya. Pelaku TPPO juga sering mengikat calon korbannya dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa tidak dipahami para korban.
"Ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil," ujar Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnya, beberapa waktu lalu.
Selain itu, pelaku TPPO biasanya merekrut calon korban tanpa melibatkan perusahaan resmi yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak.
Oleh karena itu, Polres Bantul mengajak seluruh elemen masyarakat di Bantul untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan yang berindikasi TPPO kepada aparat kepolisian.