REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY tidak menampik adanya penangkapan benih bening lobster (BBL) di sepanjang pantai di Kabupaten Gunungkidul, DIY. Penangkapan benih lobster oleh nelayan tersebut dilakukan tanpa izin.
"Yang dimaksud ilegal tadi karena tentu saja nelayan tadi mereka belum ditetapkan sebagai nelayan penangkap, belum menuju KUB. Kemudian belum ber-NIB atau belum mempunyai Nomor Induk Berusaha," kata Kabid Kelautan, Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Veronica Vony Rorong kepada Republika, Selasa (13/6/2023).
Meski begitu, bukan berarti penangkapan benih lobster ini tidak diperbolehkan. Namun, harus ada prosedur yang dilakukan agar penangkapan benih lobster tidak dikatakan ilegal.
Untuk itu, nelayan yang melakukan penangkapan benih lobster diminta untuk mengurus perizinan. Meski, saat ini DIY belum mendapat kuota penangkapan benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasalnya, pihaknya masih menunggu DKP Gunungkidul mengeluarkan rekomendasi penangkapan benih lobster. Rekomendasi tersebut nantinya akan dibawa ke kementerian agar diberikan izin penangkapan benih lobster, termasuk kuota tangkap.
"Kalau dibaca di media kan memang mereka (nelayan) sudah melakukan penangkapan, tetapi kita dari dinas juga sesuai prosedur. Artinya kita berusaha memberikan sosialisasi dan mendampingi, serta mendorong nelayan tadi agar mereka segera memenuhi ketentuan untuk perizinan penangkapan BBL tersebut," jelas Vony.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan benih lobster masih marak terjadi di sepanjang pantai di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, yang juga menyebut bahwa nelayan dari luar Gunungkidul masuk ke wilayah tersebut melakukan penangkapan benih lobster secara ilegal dalam beberapa bulan terakhir.
"Maraknya illegal fishing bayi lobster akan berdampak serius pada nasib nelayan tangkap jangka menengah dan jangka panjang. DIY akan kehilangan potensi nilai tambah dari lobster," kata Andriana.
Untuk itu, ia meminta agar Pemda DIY memberi perhatian lebih terkait penangkapan benih lobster ilegal ini. Pasalnya, penangkapan ilegal ini bisa berdampak signifikan terhadap nelayan jika dibiarkan secara terus-menerus.
"Pemda DIY, khususnya biro hukum dan dinas teknis melakukan telaah hukum atas kasus ini, dan berbagai dampaknya untuk jangka menengah dan jangka panjang," ucap Andriana.
Dari hasil pengamatan di lapangan, katanya, nelayan lokal juga mulai melakukan penangkapan ilegal. Padahal, nelayan lokal ini awalnya sudah berkomitmen untuk tidak melakukan penangkapan benih lobster secara ilegal.
"Yang semula berkomitmen untuk tidak melakukan penangkapan BBL, mulai ikut melakukan perburuan BBL juga. Lokasi penangkapan BBL dipenuhi ratusan perahu penangkap BBL yang berderet puluhan kilometer laut Gunungkidul," ungkapnya.