Selasa 13 Jun 2023 13:12 WIB

Mafia Tanah Kas Desa Raup Hingga Rp 29 Miliar Lebih

PT Deztama Putri Sentosa membuat kavling di atas TKD seluas 16.215 meter persegi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, DIY, meraup uang penerimaan atau pemasukan dari penyewa lebih dari Rp 29 miliar. PT Deztama Putri Sentosa sebagai pengambang telah membuat membangun hunian di atas TKD tersebut tanpa izin dari gubernur DIY.

Penerimaan uang dari penyewa terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Robinson Saalino (RS) yang merupakan dirut dari PT Deztama Putri Sentosa di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023) kemarin.

Baca Juga

"Total penerimaan dari para penyewa atau investor yang diterima PT Deztama Putri Sentosa sebesar Rp 29.215.920.000," kata penuntut umum, Ali Munip.

Ali menjelaskan, PT Deztama Putri Sentosa sudah membuat kavling-kavling di atas TKD seluas 16.215 meter persegi untuk disewakan kepada penyewa. Kavling-kavling tersebut terdiri atas hunian tipe kavling (kavling B dan kavling C), tipe mezzanine, dan tipe town house.

Dari seluruh tipe tersebut, diperoleh penerimaan dari penyewa lebih dari Rp 29 miliar. Perinciannya, untuk tipe kavling (kavling B dan kavling C), PT Deztama Putri Sentosa telah menerima pemasukan dari pembayaran booking fee, down payment (DP), dan pelunasan dari penyewa sebanyak 66 kavling sebesar Rp 10.874.850.000.

Untuk tipe mezzanine, PT Deztama Putri Sentosa telah menerima pemasukan dari pembayaran booking fee, down payment (DP), dan pelunasan dari penyewa sebanyak 39 unit sebesar Rp 13.583.570.000. Sedangkan, untuk penerimaan dari pembayaran booking fee, down payment (DP), dan pelunasan Tipe Town House dari penyewa sebanyak 17 unit sebesar Rp 4.757.500.000. 

"Kemudian terdakwa Robinson Saalino mengambil sebesar Rp 16.073.060.900," ujar Ali.

Terdakwa RS juga merugikan negara Rp 2,9 miliar atas penyalahgunaan TKD di Caturtunggal tersebut. S juga diduga terlibat penyalahgunaan TKD di beberapa lokasi lain di Kabupaten Sleman. Seperti di Kelurahan Condongcatur, Kelurahan Maguwoharjo, dan Kelurahan Candibinangun.

Selain RS, Lurah Caturtunggal yakni Agus Santoso (AS) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY atas penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Penetapan tersangka AS dikarenakan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa, yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement